Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Rabu, 05 Februari 2014

Menyoal Pilkada Langsung dan Serentak

Rabu, Februari 05, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Hasrul Sani Siregar


[ArtikelKeren] OPINI - Pemerintah dan DPR yang diwakili Komisi II sepakat untuk tetap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilaksanakan secara langsung yang dipilih oleh rakyat.

Pilkada langsung tersebut hingga saat ini masih berjalan. Kesepakatan Pilkada langsung tersebut adalah untuk memilih gubernur, bupati dan wali kota untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Sebelum kesepakatan tersebut diambil antara pemerintah dan DPR untuk tetap meneruskan Pilkada langsung, pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati bahwa Pilkada langsung tersebut akan dilaksanakan secara serentak yang akan dimulai pada 2020.

Pilkada langsung yang akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia tersebut akan memungkinkan bagi penghematan biaya dalam penyelenggaraannya serta dan legitimasi kepala daerah yang terpilih akan semakin kuat di mata rakyatnya.

Pilkada langsung tersebut akan memungkinkan partai politik (gabungan partai politik) maupun calon perseorangan untuk secara serius mempersiapkan calonnya agar kelak diterima oleh rakyat dalam Pilkada langsung tersebut.

Oleh karenanya, Pilkada langsung akan mengakomodir segala kepentingan di dalam masyarakat, tidak hanya segelintir anggota dewan saja, jika pemilihan kepala daerah tersebut dilakukan DPRD provinsi untuk tingkat provinsi dan oleh DPRD kabupaten/ kota untuk tingkat kabupaten/ kota.

Di awal pengajuan RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke DPR, pemerintah sebelumnya mengusulkan pemilihan gubernur untuk tingkat provinsi dilakukan oleh DPRD provinsi, sedangkan bupati/ wali kota dipilih langsung oleh rakyat.

Belum lagi pembahasan tersebut selesai dan disepakati, pemerintah kembali mengubah usulan tersebut yaitu pemilihan gubernur untuk tingkat provinsi dipilih secara langsung oleh rakyat di daerah provinsi, sedangkan pemilihan bupati/wali kota untuk tingkat kabupaten/ kota dipilih DPRD kabupaten/ kota.

Namun dalam perjalanan proses RUU Pilkada tersebut, mayoritas fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada sudah sepakat untuk tetap Pilkada dilaksanakan secara langsung seperti yang sudah berlangsung saat ini.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi menyetujui bahwa untuk 2019 pemilihan umum legislatif (DPR, DPRD dan DPD), Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak.

Baik Pilkada langsung yang dilaksanakan secara serentak tahun 2020 maupun Pemilihan Umum Legislatif (DPR, DPRD dan DPD serta Presiden dan Wakil Presiden) yang dilaksanakan secara serentak tahun 2019, akan mendorong terhadap penataan format kepartaian. Koalisi yang terbangun adalah koalisi simetris, sama partai politiknya dari pusat sampai di daerah.

Acuannya UU No 32/ 2004
Undang-undang No 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disahkan pada 15 Oktober 2004 lalu di dalamnya antara lain mengatur tentang pelaksanaan Pilkada langsung.

Pilkada langsung yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari reformasi politik dan demokratisasi. Mengapa Pilkada langsung dilaksanakan, memandang bahwa presiden dan wakil presiden juga dipilih secara langsung oleh rakyat.

Maka turunannya, gubernur, bupati dan wali kota juga harus dilakukan pemilihannya secara langsung pula. Proses tersebut sudah dalam pembahasan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung saat ini.

Konsekuensi bahwa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung adalah rakyat Indonesia diberi hak secara individual untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, demikian pula halnya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/ kota mestinya dilaksanakan secara langsung.

Menurut penulis, Pilkada langsung masih dianggap sebagai pemilihan yang demokratis.dan memiliki legitimasi yang kuat di mata rakyat di daerah.

Menurut penulis pula, Pilkada langsung harus tetap dilaksanakan terlepas dari sisi negatif dalam pelaksanaannya.

Sisi negatif yang dihasilkan Pilkada langsung tidak serta merta merubah sistem pemilihan yang sudah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR yang sudah menyepakati dalam Rancangan Undang-undang Pilkada yang tetap pelaksanaannya dilakukan secara langsung.

Ke depannya yang perlu diperbaiki dalam pelaksanaan Pilkada langsung adalah mengenai mekanisme kampanye dan dana kampanye.

Dalam Bab VI tentang Pemerintah Daerah pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen pertama sampai keempat berbunyi; Gubernur, bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

Maknanya, Pilkada langsung yang dilaksanakan saat ini bersinergi dengan pasal 18 UUD 1945 tersebut. Artinya pilihan yang sudah disepakati antara pemerintah dan DPR yang sepakat bahwa Pilkada langsung tetap dipertahankan merupakan pilihan yang harus dilaksanakan.

Argumen yang memperkuat dan mempertegas bahwa pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung adalah pertama; rakyat di daerah akan secara langsung lebih mengetahui figur calonnya untuk menduduki kepala daerah, tidak diwakili oleh wakilnya di DPRD.

Bisa jadi keinginan rakyat dengan wakilnya yang duduk di DPRD berbeda. Kedua; menghindari adanya model intervensi dari pimpinan pusat partai politik terhadap institusi partai politik di tingkat daerah.

Keinginan partai politik di daerah bisa jadi berbeda dengan keinginan partai politik di pusat dalam hal mengusung calon kepala daerah.

Tentunya partai politik di daerah lebih mengetahui calonnya yang akan diusung daripada pengetahuan partai politik di tingkat pusat.

Oleh karenanya, iklim demokratisasi di daerah akan semakin tumbuh dan berkembang dengan mengajak partisipasi rakyat untuk memilih pemimpinnya baik itu melalui partai politik atau gabungan partai politik maupun calon independen/perseorangan yang bisa dari kalangan tokoh masyarakat, kalangan pers, perguruan tinggi, ulama maupun dari kalangan pengusaha.

Keunggulan Pilkada Langsung
Mengamati perkembangan Pilkada langsung yang sudah mulai dilaksanakan semenjak tahun 2005 lalu, ada beberapa keunggulannya.

Pertama; Pilkada langsung memungkinkan proses yang lebih partisipatif berbanding pemilihan yang sebelumnya dilaksanakan secara tidak langsung melalui wakilnya di DPRD.

Keinginan rakyat tentunya dan barangkali pula berbeda dengan keinginan dari anggota DPRD yang diwakili dari berbagai macam partai politik.

Kedua, proses partisipasi rakyat secara luas memungkinkan terjadinya kontrak sosial antara kandidat (calon), Partai Politik (Gabungan Partai Politik) dan pemilih (konstituen).

Ketiga; proses Pilkada langsung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi rakyat di daerah untuk menentukan calon pemimpin mereka yang lebih memiliki integritas dan kapabilitas terlebih lagi memiliki legitimasi yang kuat di mata rakyatnya.

Oleh karenanya, pilihan yang sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah yang tetap melaksanakan Pilkada langsung harus didukung oleh semua pihak.

Ke depannya, kelemahan-kelemahan yang terjadi dalam Pilkada langsung tersebut dapat diperbaiki, agar pelaksanaannya tetap mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itulah pilihannya, Pilkada langsung.***(ak27)


Hasrul Sani Siregar
Widyaiswara Madya BKD Provinsi Riau


http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN