Nany menyampaikan hal itu pada saat bersaksi dalam persidangan atas Deddy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/1). Deddy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.
"Jujur, Pak Jaksa, itu adalah pinjaman pada waktu Pak Deddy membutuhkan dana yang disampaikan melalui Pak Paul Nelwan," kata Nany. Nelwan merupakan seorang pengusaha.
Nany menyatakan, uang itu berasal dari kas perusahaan dan dicatat dalam pembukuan perusahaan. "Di dalam pembukuan kami memang tertulis pinjaman," ujarnya.
Sementara Manajer Keuangan PT GDM, Lerman Simbolon yang juga menjadi saksi dalam persidangan Deddy, menyatakan ada pencatatan pengeluaran itu. Namun demikian soal pengembalian uang tidak tercatat. "Saya tidak ada catatan pengembalian tapi pengakuan Bu Nany sudah dikembalikan ke Ibu Nany langsung," kata Lerman. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.