Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (47/1). ‘’Laporan korban sudah kita terima, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,’’ jelas Guntur.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Riau Pos, kedua korban diketahui menginvestasikan uangnya pada 2 April 2012. Ini setelah, Jw, Fund Manager perusahaan forex datang kepadanya dan menawarkan program investasi.
Kepada korban, Jw mengiming-imingi keuntungan 10 persen di awal dan 40 persen di periode berikutnya. Karena tertarik dan tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan tersebut, kedua korban lalu menginvestasikan uang Rp160 juta milik mereka.
Namun, setelah hampir dua tahun uang tersebut diberikan, korban tak kunjung mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Tak terima, hal ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolresta Pekanbaru, Kamis (16/1) dengan harapan terlapor diproses sesuai aturan yang berlaku. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.