"Sangat luar biasa patgulipat proses pengadaan BBM dan gas sebagaimana yang diungkap KPK. Semua patgulipat itu menanggungnya," kata Rizal saat ditemui di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (9/1).
Ia mencontohkan program konversi dari minyak tanah ke elpiji. Menurutnya, rakyat dipaksa untuk menggunakan elpiji dan minyak tanah ditarik dari peredaran. Ketika rakyat sudah tergantung ke gas, harganya dilepas ke mekanisme pasar.
"Mestinya, ketika elpiji sudah jadi kebutuhan hajat hidup orang banyak, konstitusi memerintahkan agar komoditi tersebut harus dikuasai oleh negara. Bukannya diserahkan ke mekanisme pasar," ujar Rizal.
Ditambahkannya, keputusan Pertamina menyerahkan elpiji ke mekanisme pasar menunjukkan perusahaan BUMN itu tidak mengerti dan paham UUD 45. "Saya sarankan, dewan komisaris dan direksi Pertamina diberi pelajaran UUD 45, khususnya Pasal 33, sehingga tata kelola sumber daya energi dan mineral berdasarkan pada UUD 45," sarannya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.