Dalam PKPU yang menunggu diberlakukan itu juga diatur tentang pengumuman hasil hitung cepat (quick count). "Lembaga survei juga terikat dengan ketentuan kita . Tidak boleh berpihak, masa tenang pemilu tidak boleh mengumumkan hasil survei. Baru boleh diumumkan dua jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/1).
Aturan lain dari KPU itu juga memperketat pihak yang hendak melakukan survei. Sebab, KPU mengharuskan lembaga survei pada saat mendaftar menyebutkan badan hukum, akta, alamat kantor, struktur pimpinan, anggaran dan metode survei yang digunakan.
Saat ditanya tentang kekhawatiran sebagian kalangan bahwa lembaga survei akan dimanfaatkan parpol tertentu, Arief mengatakan, KPU sudah mengantisipasinya. Sebab, PKPU itu juga mengharuskan lembaga survei mendapay pembiayaan dari sumber yang legal. "Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu, juga disebutkan lembaga survei tidak boleh berpihak dan harus sebut sumber dananya. Jadi harus legal," katanya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.