Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 06 Januari 2014

Polisi Sita 8 Kg Sabu Milik Sindikat yang Dikendalikan Napi

Senin, Januari 06, 2014 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Jajaran Direktorat IV Narkoba Mabes Polri membongkar sindikat jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang oknum narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial AS.

Dalam penggerebekan yang dilakukan di kamar 22009, lantai 20, Hotel Aston Pluit, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/1) sekitar pukul 13.00, sebanyak delapan kilogram sabu-sabu senilai Rp 14,6 miliar diamankan.

Tiga tersangka berhasil dibekuk. Dua di antaranya Warga Negara Asing, yakni YH asal China, LT asal Taiwan. Kemudian, RP yang merupakan Warga Negara Indonesia turut diciduk karena diduga sebagai kurir AS.

Dalam penggerebekan ini, polisi juga mengamankan 7.799 dolar Hongkong, Kartu Tanda Penduduk palsu serta sembilan unit telepon seluler.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Arman Depari menegaskan, ketiga tersangka ini merupakan jaringan AS.

Menurut Arman, AS merupakan residivis kasus narkoba yang terlibat saat penggerebekan pabrik sabu di LP Cipinang beberapa waktu lalu. Sedangkan RP merupakan kurir AS untuk dua utusan Monas yakni LT dan YH.

"Pengendali dari peredaran narkoba ini adalah salah satu napi yang saat ini lagi di LP Cipinang dengan inisial AS," kata Arman, Senin (6/1).

Arman menjelaskan AS mendapat kiriman barang laknat itu dari seseorang di luar negeri yang teridentifikasi inisialnya, Monas. "Sedang kita kejar inisial Monas ini," kata dia.

Menurutnya, semua barang haram itu berasal dari Hongkong yang rencananya akan diedarkan ke Kalimantan, Bali, dan Jakarta.

Menurut Arman, informasi adanya jaringan ini sudah diendus sejak Desember 2013 silam. Sebelum penangkapan sekitar pukul 13.00, polisi sudah mengingai selama tiga hari soal gerak-gerik di kamar 22006 itu.

Ia menambahkan para tersangka itu sudah sepuluh hari menginap di Aston Pluit dan akan check out Kamis 9 Januari 2014. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanny, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN