"Tentu ini tidak boleh dilakukan, perusahaan menahan ijazah karyawannya,’’ kata Budi.
Namun demikian dijelaskan Budi lagi, Disnaker juga tidak bisa memberikan sanksi kepada perusahaan tekait kasus ini. Pasalnya, penahanan ijazah karyawan juga terkait jaminan bagi perusahaan yang diberikan karyawan selama dipekerjakan.
“Bisa jadi berdasarkan kesepakatan atau karena jaminan oleh karyawan tidak ada. Meskipun itu sebenarnya tidak boleh apa pun alasannya, tidak dibenarkan ijazah karyawan ditahan,’’ ujarnya.
Dicontohkannya, kadang penahan ijazah adalah sebagai jaminan, misalnya pekerjaan sales marketing dengan membawa barang berharga, dan jaminan tidak ada selain ijazah tadi, maka penahanan ijazah dianggap sebagai jaminan.
Meski demikian Budi menganjurkan, sebaiknya perusahaan dan karyawan melakukan perjanjian yang diketahui oleh Disnaker, agar ke depannya tidak ada yang merasa dirugikan.
Apalagi jika karyawannya sudah dipecat, disampaikan Budi ini mesti harus dikembalikan.
"Karena soal ini banyak yang dirugikan, karyawan di pecat tapi ijazahnya tidak dikembalikan, ini tidka benar, perusahaan harus mengembalikannya,’’ tutupnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.