Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Rabu (15/1). ‘’Kasus itu masih diselidiki. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi. Sampai sekarang ada 8 orang saksi,’’ ujarnya.
Terkait kasus ini, Guntur mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan bisa dilakukan jika ada bukti-bukti yang kuat. ‘’Ini yang terus diupayakan penyidik. Karena, untuk ke penyidikan dan penetapan tersangka, penyidik harus memiliki bukti yang kuat,’’ ujarnya.
Pengadaan meubeler di DPRD Kota Pekanbaru dimenangkan PT Matrikstama Andalan Mitra pada Oktober-November 2012. Dengan anggaran sebesar Rp4.680.450.000,-, proyek ini dimenangkan dengan penawaran Rp3.395.601.286.-. Dua pekan sejak Surat Penunjukan Penyediaan Barang dan Jasa (SPPJ) keluar, meubeler sudah masuk sekitar Desember 2012. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.