Musa dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Kupang Kota, dan diterima petugas Bayanmas, Brigpol Mikhael Ndiwa, mengaku kasus tersebut terjadi sekira pukul 01.00 Wita, Sabtu (4/1). Dia juga mengaku dianiaya oleh Heri Tanjung.
Pelapor saat menguraikan kronologi kasus dimaksud, mengaku kasus yang dialaminya itu, bermula saat ia sedang berdansa di dalam diskotik itu. Dan, tiba-tiba terlapor yang juga sedang berada di dalam diskotik langsung datang ke arahnya dan melakukan penganiayaan dengan cara memukulnya berulang-ulang di bagian wajah dan kepala hingga ia terjatuh.
Korban mengalami memar dan pembengkakan di bagian kepada serta luka robek di bagian hidung dan pipi sebelah kanan.
Terkait kasus ini, Kasubag Humas Polres Kupang Kota, Iptu Januarius Mau saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menerangkan, kasus itu sudah ditangani penyidik Sat Reskrim dengan melakukan penyelidikan. "Sementara penyelidikan. Penyidik sedang dalami keterangan dari pelapor, dan segera memanggil saksi dan terlapor untuk diperiksa,"jelas Januarius. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.