“Masa (kepala daerah) tidak merasa terganggu dengan kondisi berantakannya alat peraga. Harusnya mereka terganggu. Saya sudah kirimkan surat edaran untuk ditertibkan itu,” ujar Mendagri di kantornya, Kamis (9/1) petang.
Menurutnya, surat edaran dikeluarkan karena maraknya alat peraga yang bertebaran di tempat-tempat umum sudah mengganggu kenyamanan masyarakat. Karenanya, lanjut Mendagri, hal itu perlu segera ditertibkan.
Mendagri mengakui bahwa secara undang-undang pelaksanaan pemilu bukan menjadi kewenangan Kemendagri. Hanya saja, katanya, peran pemerintah daerah tetap diperlukan dalam rangka membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan itu.
“Secara undang-undang, bantuan yang dapat diberikan pemerintah itu dibatasi. Tapi untuk penertiban alat peraga kampanye caleg, kepala daerah harus bersikap,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat koordinasi KPU dengan sejumlah kementerian/lembaga, di Jakarta, Kamis (9/1), Ketua Bawaslu, Muhammad mengeluhkan tidak kooperatifnya sejumlah pemda dalam upaya menertibkan atribut kampanye yang banyak bertebaran di daerah-daerah. Bahkan, katanya, pemda justru melemparkan persoalan itu ke Panitis Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah. “Sebagian besar pemda itu belum kooperatif. Bahkan kadang-kadang melemparkan persoalan ke Panwaslu di daerah, dengan dalih Pemda tidak punya anggaran,” katanya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.