“Kami mendapatkan informasi dari UPTD (Disdukcapil) beberapa instansi menolak warga pakai KTP non elektronik. Padahal berdasarkan PP, KTP Siak masih diberlakukan sampai 31 Desember 2014,” ungkap Baharuddin, Jumat (17/1).
PP terkait perpanjangan pemberlakuan KTP Siak yang diterima Kadisdukcapil pada pekan kemarin. Dengan berpegang pada PP tersebut, artinya menurut Baharuddin instansi pemerintah maupun swasta meski harus mengikutinya.
“Artinya warga yang mengurus dengan KTP non elektronik di instansi pemerintah dan swasta tidak perlu ditolak lagi. Kami berharap ketentuan ini dapat dipahami bersama,” ungkapnya.
Baharuddin menambahkan, jika instruksi PP sudah dilayangkan ke beberapa instansi pemerintah, sehingga diketahui pemberlakuan KTP Siak masih berlaku pada 2014.
Selain itu, Baharuddin menjelaskan jika pemberlakuan denda hanya diberlakukan bagi warga yang terlambat mengurus KTP. Di mana sebagai ketentuan pengurusan KTP berumur 17 tahun. “Bagi yang terlambat yang mengurus lewat umur 17 tahun, itu yang didenda,” tutupnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.