Salah satu punishment yang disiapkan adalah sanksi untuk kepala daerah yang dinilai tidak maksimal dalam kinerja. Salah satunya dengan memberikan sanksi teguran hingga disekolahkan ke pusat dalam kurun waktu tertentu.
Penegasan itu disampaikan Direktur Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Kemendagri Diah Indraja usai memberikan pengarahan dengan SKPD di lingkungan Pemprov Riau, Senin (26/1) di ruang Melati, Kantor Gubernur Riau. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi poin serius dalam rancangan undang-undang (RUU) baru tentang Pemerintahaan Daerah.
"Jadi bentuk sanksinya bervariasi. Dua kali teguran tertulis, kalau tidak direspon baru akan disekolahkan. Untuk itu, seluruh daerah harusnya mematuhi ketentuan tersebut,’’ ungkapnya.
Tidak hanya sampai di sana, keseriusan pemerintah pusat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah juga diwujudkan dengan pencabutan kewenangan kepala daerah. Jadi saat disekolahkan, kewenangan kepala daerah dicabut sementara waktu.
Saat ditanyakan mengenai hasil evaluasi untuk kinerja pemerintahan di Riau, dia mengaku belum dapat memberikan penilaian secara terperinci. Namun, dia memberikan gambaran, Riau memiliki potensi untuk dimaksimalkan dengan tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kami tugasnya memfasilitasi pemerintah daerah. Kami komit untuk memfasilitasi upaya memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Tapi harus sepenuh hati dan maksimal,’’ urainya.
Bahkan, dia menilai upaya memaksimalkan kinerja pemerintah daerah dapat disinergikan dengan potensi yang ada. Baik dari sumber daya manusia, sumber daya alam, komunikasi, konsolidasi dan koordinasi. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.