Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 20 Januari 2014

Dua WNA Pembajak Email Diringkus

Senin, Januari 20, 2014 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara Asing pembajak email sebuah perusahaan yang mengakibatkan kerugian SGD 312 ribu atau setara Rp 3,2 miliar.

Mereka adalah Alcock Jacqueline Nina alias Maria, janda beranak satu berkebangsaan Afrika Selatan serta Omoruyi Jimaghahowa alias Jonh B alias Jelek warga negara Nigeria.

"Dia (Jhon) residivis dalam kasus yang sama yang pernah divonis selama dua bulan," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, Senin (20/1).

Kedua WNA yang tertangkap 17 dan 18 Januari 2014 itu membajak email korespondensi bisnis perusahaan ekspor impor, PT Primadaya Indotama dengan United Impact Limited di Singapura.

Saat itu, PT Primadaya Indotama mengirimkan invoice untuk pembayaran order satu kontainer furniture senilai SGD 312 ribu melalui email florence.feby@yahoo.com.

Kelompok John tiba-tiba masuk dengan email serupa, yaitu. feby.florence@yahoo.com, dan meminta pembayaran ditransfer ke no rekening Maria. Lantas United Impact Limited mengirimkan uang muka sebesar SGD 127 ribu ke rekening Maria pada 30 Desember 2013.

Pada 9 Januari 2014, kembali dikirim SGD 185 ribu untuk pelunasannya. Arief menjelaskan, saat transfer untuk pelunasan itu, pihak dari United Impact mengontak Febi dari Primadaya Indotama.

"Tujuannya, memberitahukan jika pembayaran sudah dilunasi dengan transfer ke rekening. Namun, baru ketahuan nomor rekeningnya salah," kata Arief.

Febi pun lantas melapor ke pihak bank untuk diblokir. "Mereka kemudian melapor kepada kami," ungkap Arief.

Setelah melacak, akhirnya kepolisian berhasil meringkus Maria pada 17 Januari 2014 di sebuah Anjungan Tunai Mandiri di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Saat itu Maria mengambil uang hasil kejahatannya tersebut. Sementara Jonh ditangkap di Hotel Bumiwiyata, Margonda, Depok, Jawa Barat, pada 18 Januari 2014. Maria dan John dijerat dengan pasal 82 dan 85 Undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana. Kemudian, pasal 45 ayat 1, 2, 3, juncto pasal 30 ayat 1, 2, 3, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ak27)

http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN