Menurutnya, pemilu yang berlangsung mengeluarkan dana besar-besaran karena tidak adanya efisiensi waktu. Dengan pemilu serentak, dana yang dikeluarkan justru akan lebih efisien.
"Dana makin sedikit karena kan petugas penyelenggara pemilu tidak perlu dibayar dua kali. Itu kan besar dananya. Waktu pileg sudah, lalu dana lagi untuk pilpres. Belum lagi kalau ada pilkada," ujar Ray minggu, (12/1).
Selain itu juga terkait dana logistik. Menurut Ray, perusahaan yang menyediakan logistik pemilu bisa memiliki waktu yang panjang untuk mempersiapkan semua logistik jika digelar serentak 9 Juli 2014.
Partai politik pun, kata dia, bisa menyiapkan dana untuk kampanye dan logistik pendukungnya sekaligus untuk Pileg dan Pilpres.
"Sekarang kan dengar-dengar logistik pemilu baru 30 persen hingga 40 persen disiapkan. Harusnya sudah selesai Februari. Kalau pileg dan pilpresnya dijadikan serentak semua itu bisa langsung disiapkan untuk Pemilu 9 Juli saja. Tidak perlu April. Jadi mereka tidak kerja dua kali dalam menyiapkan logistik," sambung Ray.
Ray melanjutkan, dengan pemilu serentak negara ini juga bisa meminimalisir adanya konflik yang biasa muncul saat proses pemilu. Terutama konflik di daerah. Psikologis masyarakat, kata dia, akan terjaga. Masyarakat tidak akan terbuang waktunya hanya untuk memikirkan pemilu yang tidak serentak.
"Ini bisa menurunkan tingkat kisruh di level pemilih. Kalau legislatif, eksekutif juga ribut, kita ribut terus jadinya. Kalau serentak kan kita bisa minimalisir ini. Ketegangan politik bisa diredam. Investor juga tidak mau masuk ke sini kalau situasi pemilu kita memanas karena tidak serentak," paparnya.
Ray mengungkapkan tidak ada yang mengambil keuntungan sendiri atas usul pemilu serentak ini. Ia meyakini masyarakat secara keseluruhan yang justru menikmati keuntungan atas pemilu serentak.
Atas keyakinan itu lah, Ray mengatakan ia bersama rekan-rekannya dalam Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memberikan putusan judicial review UU Pemilihan Umum Presiden dan Wapres yang salah satunya mengatur tentang pemilu serentak. Putusan judicial review itu sudah terkatung-katung di MK sejak tahun 2013 dan ditunda pembacaan putusannya dengan alasan yang tidak jelas. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.