BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh mengatakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mematuhi setiap keputusan yang didasarkan pada hukum di Indonesia.
Kalau memang hukum memutuskan Pemkab harus mengganti kerugian tanah untuk pembangunan pelabuhan BSSR (Bandar Sri Setia Raja) Selatbaru, maka tanah tersebut akan diganti rugi.
Hal itu disampaikan Herliyan menanggapi kasus pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan BSSR Selatbaru. Pada kegiatan periode Bupati H Syamsurizal tersebut ada lahan seluas 1.912,5 meter persegi yang menurut pemiliknya Zaidir (70) belum diganti rugi. Akhirnya Zaidir menempuh jalur hukum pada tahun 2011.
Di tingkat PN Bengkalis, Zaidir memenangkan perkara tersebut dengan putusan 02/PDT-G/2011/PN-BKS. Pemkab kemudian banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Riau kembali menguatkan putusan PN Bengkalis dengan Nomor 149/PDT/2011/PTR. Terakhir ditingkat Kasasi, Zaidir kembali memenangkan perkara tersebut.
”Kita pelajari dulu karena ini termasuk dalam penilaian aset. Memang butuh waktu, tapi kalau memang sudah ada keputusan hukum tetap maka akan kita patuhi,’’ ujar Herliyan Saleh kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Menurut Herliyan, dalam urusan aset memang tidak bisa begitu ada keputusan hukum tetap langsung dilaksanakan, karena ada proses-proses yang harus dialui. Apalagi kalau menyangkut nilai ganti rugi yang cukup besar tentu harus melalui proses persetujuan DPRD Bengkalis.
”Kan harus dimasukkan dalam APBD, tentu harus ada persetujuan dari Dewan. Yang pasti kalau semua prosedur sudah dialui dan ada keputusan hukum tetap maka kita akan patuh,’’ kata Herliyan. (ak27/rp)
Kalau memang hukum memutuskan Pemkab harus mengganti kerugian tanah untuk pembangunan pelabuhan BSSR (Bandar Sri Setia Raja) Selatbaru, maka tanah tersebut akan diganti rugi.
Hal itu disampaikan Herliyan menanggapi kasus pengadaan tanah untuk pembangunan pelabuhan BSSR Selatbaru. Pada kegiatan periode Bupati H Syamsurizal tersebut ada lahan seluas 1.912,5 meter persegi yang menurut pemiliknya Zaidir (70) belum diganti rugi. Akhirnya Zaidir menempuh jalur hukum pada tahun 2011.
Di tingkat PN Bengkalis, Zaidir memenangkan perkara tersebut dengan putusan 02/PDT-G/2011/PN-BKS. Pemkab kemudian banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Riau kembali menguatkan putusan PN Bengkalis dengan Nomor 149/PDT/2011/PTR. Terakhir ditingkat Kasasi, Zaidir kembali memenangkan perkara tersebut.
”Kita pelajari dulu karena ini termasuk dalam penilaian aset. Memang butuh waktu, tapi kalau memang sudah ada keputusan hukum tetap maka akan kita patuhi,’’ ujar Herliyan Saleh kepada sejumlah wartawan belum lama ini.
Menurut Herliyan, dalam urusan aset memang tidak bisa begitu ada keputusan hukum tetap langsung dilaksanakan, karena ada proses-proses yang harus dialui. Apalagi kalau menyangkut nilai ganti rugi yang cukup besar tentu harus melalui proses persetujuan DPRD Bengkalis.
”Kan harus dimasukkan dalam APBD, tentu harus ada persetujuan dari Dewan. Yang pasti kalau semua prosedur sudah dialui dan ada keputusan hukum tetap maka kita akan patuh,’’ kata Herliyan. (ak27/rp)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.