JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS – Hasil investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menemukan, sepanjang tahun 2012 Pemerintah Provinsi Jambi memiliki deposito di sejumlah bank yang nilainya mencapai Rp 288 miliar.
Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, dana tersebut antara lain terdapat di Bank Jambi sebesar Rp 115 miliar. Kemudian Bank BRI Rp 76,2 miliar, Bank BTN Rp 36 miliar, Bank Mandiri Rp 16 miliar dan Bank BNI sebesar Rp 45 miliar.
“Jumlah deposito ini sangat besar dan sangat melukai rakyat Jambi. Karena masih banyak jalan rusak, fasilitas publik yang kumuh di provinsi Jambi. Tapi Pemda justru lebih senang jika duit mereka disimpan di bank dari pada dipergunakan untuk pembangunan sarana publik tersebut,” kata Uchok di Jakarta, Kamis (5/12).
Uchok menilai, kebijakan penyimpanan dana ini ini merupakan sebuah kebijakan yang sangat bodoh. Karena jelas-jelas memerlihatkan ketidakberpihakan pemprov Jambi kepada kebutuhaan rakyat Jambi.
Sebagai contoh ia kemudian membandingkannya dengan dana bagi program hewan ternak yang digulirkan, dimana nilainya hanya Rp 23,5 miliar. Jumlah tersebut benar-benar sangat tidak signifikan.
“Dimana akal sehat pembuat kebijakan provinsi Jambi ini? Jadi dari gambaran di atas, kami dari Seknas Fitra meminta DPRD Provinsi Jambi mendesak Pemprov Jambi agar melarang uang pajak rakyak dideposito di bank,” katanya.
Karena tindakan tersebut menurut Uchok, merupakan perbuatan ilegal sesuai penyataan UUD1945, dimana APBD atau APBN diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Dengan menyimpan deposito di bank, mengkonfirmasikan bahwa Pemprov Jambi sedang mengejar rente atau mencari keuntungan dari uang pajak rakyat yang sedang dideposito tersebut. Selain itu, deposito ini sangat merugikan rakyat, tetapi sangat menguntungkan orang-orang pemda dan pihak Bank,” katanya. (ak27/jpnn)
Menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, dana tersebut antara lain terdapat di Bank Jambi sebesar Rp 115 miliar. Kemudian Bank BRI Rp 76,2 miliar, Bank BTN Rp 36 miliar, Bank Mandiri Rp 16 miliar dan Bank BNI sebesar Rp 45 miliar.
“Jumlah deposito ini sangat besar dan sangat melukai rakyat Jambi. Karena masih banyak jalan rusak, fasilitas publik yang kumuh di provinsi Jambi. Tapi Pemda justru lebih senang jika duit mereka disimpan di bank dari pada dipergunakan untuk pembangunan sarana publik tersebut,” kata Uchok di Jakarta, Kamis (5/12).
Uchok menilai, kebijakan penyimpanan dana ini ini merupakan sebuah kebijakan yang sangat bodoh. Karena jelas-jelas memerlihatkan ketidakberpihakan pemprov Jambi kepada kebutuhaan rakyat Jambi.
Sebagai contoh ia kemudian membandingkannya dengan dana bagi program hewan ternak yang digulirkan, dimana nilainya hanya Rp 23,5 miliar. Jumlah tersebut benar-benar sangat tidak signifikan.
“Dimana akal sehat pembuat kebijakan provinsi Jambi ini? Jadi dari gambaran di atas, kami dari Seknas Fitra meminta DPRD Provinsi Jambi mendesak Pemprov Jambi agar melarang uang pajak rakyak dideposito di bank,” katanya.
Karena tindakan tersebut menurut Uchok, merupakan perbuatan ilegal sesuai penyataan UUD1945, dimana APBD atau APBN diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Dengan menyimpan deposito di bank, mengkonfirmasikan bahwa Pemprov Jambi sedang mengejar rente atau mencari keuntungan dari uang pajak rakyat yang sedang dideposito tersebut. Selain itu, deposito ini sangat merugikan rakyat, tetapi sangat menguntungkan orang-orang pemda dan pihak Bank,” katanya. (ak27/jpnn)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.