JAKARTA UTARA [ArtikelKeren] NEWS - Aparat Satreskrim Polres Jakarta Utara membongkar sindikat hipnotis yang telah menguras isi ATM korbannya senilai Rp 8 juta. Polisi berhasil meringkus dua pelaku, Budiman, 35, dan Faisal, 30, di depan kantor wali kota Jakarta Utara Rabu malam (19/12). Budiman merupakan residivis kasus serupa yang telah divonis 20 bulan penjara. Budiman adalah warga Warakas Raya No 56, RT 06/RW 08, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi menyatakan, rekam jejak kejahatan Budiman di bidang hipnotis bisa dibilang gaek. Sebelumnya, dia masuk bui karena kasus hipnotis dengan kedok bisnis jam Rolex palsu.
Faisal sendiri tinggal di Kampung Mangga, RT 04/RW 02, Tugu Selatan. Dia adalah anggota yang baru bergabung dengan jaringan tersebut. Dalam aksinya, Faisal mengaku sebagai warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam.
Saat itu, kedua tersangka bertemu calon korban bernama Turyanto, 29, di sekitar PT Telkom Tanjung Priok. Faisal pun menyamar sebagai pegawai MV Ocean Line dengan nama Awang Riski yang beralamat di Jalan Datuk Ibrahim, Lot 1, Kampung Beribi, Brunai Darussalam. Sementara itu, Budiman berpura-pura sebagai orang lain.
Lalu, Faisal meminta Turyanto untuk mengantarkannya ke Glodok. Dalam perjalanan, dua tersangka itu pun kembali beraksi. Faisal mengajak korban untuk ikut berbisnis dengan iming-iming modal Rp 99 juta yang tersimpan dalam saldo di ATM BRI palsu.
Tanpa sadar, Turyanto pun mengikuti ajakan tersangka. Akhirnya, disepakati antara tersangka dan korban untuk menuju ke sebuah ATM di daerah Taman Tiga Tanjung Priok. Di dalam mesin ATM, Faisal kembali meyakinkan si korban dengan menunjukkan saldo di ATM abal-abal tersebut. "Ketika ATM dimasukkan, tersangka menekan nomor PIN dengan angka 7 sebanyak enam kali," terangnya. Entah apa yang dipikirkan korban, dia menuruti permintaan pelaku menukarkan ATM miliknya dengan ATM palsu punya Faisal. Setelah aksi tukar ATM, dua tersangka itu kembali membawa korban hingga diturunkan di depan kantor wali kota Jakarta Utara. (ak27)
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi menyatakan, rekam jejak kejahatan Budiman di bidang hipnotis bisa dibilang gaek. Sebelumnya, dia masuk bui karena kasus hipnotis dengan kedok bisnis jam Rolex palsu.
Faisal sendiri tinggal di Kampung Mangga, RT 04/RW 02, Tugu Selatan. Dia adalah anggota yang baru bergabung dengan jaringan tersebut. Dalam aksinya, Faisal mengaku sebagai warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam.
Saat itu, kedua tersangka bertemu calon korban bernama Turyanto, 29, di sekitar PT Telkom Tanjung Priok. Faisal pun menyamar sebagai pegawai MV Ocean Line dengan nama Awang Riski yang beralamat di Jalan Datuk Ibrahim, Lot 1, Kampung Beribi, Brunai Darussalam. Sementara itu, Budiman berpura-pura sebagai orang lain.
Lalu, Faisal meminta Turyanto untuk mengantarkannya ke Glodok. Dalam perjalanan, dua tersangka itu pun kembali beraksi. Faisal mengajak korban untuk ikut berbisnis dengan iming-iming modal Rp 99 juta yang tersimpan dalam saldo di ATM BRI palsu.
Tanpa sadar, Turyanto pun mengikuti ajakan tersangka. Akhirnya, disepakati antara tersangka dan korban untuk menuju ke sebuah ATM di daerah Taman Tiga Tanjung Priok. Di dalam mesin ATM, Faisal kembali meyakinkan si korban dengan menunjukkan saldo di ATM abal-abal tersebut. "Ketika ATM dimasukkan, tersangka menekan nomor PIN dengan angka 7 sebanyak enam kali," terangnya. Entah apa yang dipikirkan korban, dia menuruti permintaan pelaku menukarkan ATM miliknya dengan ATM palsu punya Faisal. Setelah aksi tukar ATM, dua tersangka itu kembali membawa korban hingga diturunkan di depan kantor wali kota Jakarta Utara. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.