PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS — Nasril, warga Bengkalis melaporkan DW, seorang bidan beranak ke polisi setelah istrinya Novi dan anaknya yang sedang dikandung meninggal.
Nasril menyebutkan bahwa DW mengaku bisa membantu korban melahirkan normal sementara dokter spesialis sudah mengatakan tidak bisa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Selasa (19/11), Novi memeriksakan kehamilannya pada dr Erry Franto SpOG di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kepada korban, dokter mengatakan bahwa kelahiran korban tak bisa dilakukan dengan cara normal karena kandungan pada kondisi sungsang.
Setelah memeriksakan kandungan itu, korban lalu pulang ke rumah. Dalam perjalanan pulang inilah ia bertemu dengan DW. Dalam pertemuan tersebut DW mengaku bisa membantu korban melahirkan secara normal.
Merasa yakin karena DW juga ahli medis, korbanpun datang ke tempat praktik DW di Jalan Pertanian, Duri Barat, Kecamatan Mandau Bengkalis.
DW sempat mengupayakan apa yang dikatakannya untuk membantu korban bersalin normal.
Karena upaya ini tak berhasil, DW lalu merujuk korban ke Rumah Sakit Mutia Sari Jalan Bathin Bertuah, Duri, Mandau. Namun takdir berkata lain karena saat korban tiba di rumah sakit, korban dan bayinya sudah meninggal.
Merasa bahwa DW bertanggung jawab atas kematian istri dan anaknya, suami korbanpun melaporkan peristiwa ini kepada polisi, Jumat (20/12) dengan harapan aparat dapat memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (23/12) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa tersebut. ‘’Laporan tersebut sudah diterima. Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut,’’ pungkasnya. (ak27)
Nasril menyebutkan bahwa DW mengaku bisa membantu korban melahirkan normal sementara dokter spesialis sudah mengatakan tidak bisa.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Selasa (19/11), Novi memeriksakan kehamilannya pada dr Erry Franto SpOG di Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kepada korban, dokter mengatakan bahwa kelahiran korban tak bisa dilakukan dengan cara normal karena kandungan pada kondisi sungsang.
Setelah memeriksakan kandungan itu, korban lalu pulang ke rumah. Dalam perjalanan pulang inilah ia bertemu dengan DW. Dalam pertemuan tersebut DW mengaku bisa membantu korban melahirkan secara normal.
Merasa yakin karena DW juga ahli medis, korbanpun datang ke tempat praktik DW di Jalan Pertanian, Duri Barat, Kecamatan Mandau Bengkalis.
DW sempat mengupayakan apa yang dikatakannya untuk membantu korban bersalin normal.
Karena upaya ini tak berhasil, DW lalu merujuk korban ke Rumah Sakit Mutia Sari Jalan Bathin Bertuah, Duri, Mandau. Namun takdir berkata lain karena saat korban tiba di rumah sakit, korban dan bayinya sudah meninggal.
Merasa bahwa DW bertanggung jawab atas kematian istri dan anaknya, suami korbanpun melaporkan peristiwa ini kepada polisi, Jumat (20/12) dengan harapan aparat dapat memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Senin (23/12) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan peristiwa tersebut. ‘’Laporan tersebut sudah diterima. Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut,’’ pungkasnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.