JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR RI, Bambang Soesatyo mencurigai ada maling besar yang ingin memanfaatkan dana talangan jilid II dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara. Sebab, ada pengulangan pola untuk mendorong LPS menggelontorkan dana ke Bank Mutiara, persis ketika Bank Century ditalangi pada 2008.
Padahal, kata Bambang, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa ada kerugian Rp 7,4 triliun untuk menalangi Bank Century yang berasal dari dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dari Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS sebesar Rp 6,7 triliun.
"Saya curiga, ada maling besar yang selalu ingin menutup-nutupi jejaknya sekaligus mengambil keuntungan menjelang pemilu dengan terus menggelontorkan dana talangan untuk mempertahankan Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara," kata Bambang kepada JPNN.com, Selasa (24/12).
Terkait dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang kini diusut KPK, Bambang menegaskan bahwa mantan Gubernur BI itu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab. "Dalam laporan BPK sangat jelas siapa berperan apa," tegasnya.
Diketahui, total kerugian negara di kasus Bank Century sebesar Rp 7,449 triliun. Angka itu merupakan akumulasi dana FPJP dan PMS. Berdasarkan temuan BPK, dana FPJP untuk Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar yang dikucurkan pada tanggal 14,17 dan 18 November 2008 telah menjadi kerugian negara. Sedangkan kerugian negara lainnya dalam kasus Century berasal dari dana PMS sebesar Rp 6,76 triliun yang digelontorkan LPS selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009. (ak27)
Padahal, kata Bambang, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa ada kerugian Rp 7,4 triliun untuk menalangi Bank Century yang berasal dari dana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dari Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari LPS sebesar Rp 6,7 triliun.
"Saya curiga, ada maling besar yang selalu ingin menutup-nutupi jejaknya sekaligus mengambil keuntungan menjelang pemilu dengan terus menggelontorkan dana talangan untuk mempertahankan Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara," kata Bambang kepada JPNN.com, Selasa (24/12).
Terkait dugaan keterlibatan Boediono dalam kasus dugaan korupsi bailout Bank Century yang kini diusut KPK, Bambang menegaskan bahwa mantan Gubernur BI itu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab. "Dalam laporan BPK sangat jelas siapa berperan apa," tegasnya.
Diketahui, total kerugian negara di kasus Bank Century sebesar Rp 7,449 triliun. Angka itu merupakan akumulasi dana FPJP dan PMS. Berdasarkan temuan BPK, dana FPJP untuk Bank Century sebesar Rp 689,39 miliar yang dikucurkan pada tanggal 14,17 dan 18 November 2008 telah menjadi kerugian negara. Sedangkan kerugian negara lainnya dalam kasus Century berasal dari dana PMS sebesar Rp 6,76 triliun yang digelontorkan LPS selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.