Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 10 Desember 2013

Biaya Nikah Rp30 Ribu

Selasa, Desember 10, 2013 By Unknown No comments

[ArtikelKeren] NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru serius menyikapi terkait biaya pernikahan. Biaya nikah menjadi isu berkembang pemberitaan media.

Di mana biaya pencatatan nikah dinilai sangat tinggi. Padahal, berdasarkan undang-undang biaya nikah hanya Rp30 ribu.

Kepala Kemenag Pekanbaru H Edwar mempertegasnya, agar setiap calon pasangan pengantin agar tidak melalui jalur pihak lain dalam mengurus pernikahannya di kantor KUA.

Karena melalui calo tersebut, menurut Edwar bakal memerlukan biaya yang akan lebih tinggi. Akhirnya, pasangan pengantin terpaksa harus merogoh kocek lebih dalam lagi.

‘’Kita mengimbau kepada masyarakat Kota Pekanbaru, pasangan pengantin atau walinya yang langsung mengurus, jangan melalui calo. Kami ketahui 45 persen masyarakat mengurusnya melalui calo, sehingga bertambah besar biaya, itu karena pakai calo ingin mau cari mudahnya saja,’’ ujar Edwar kepada Riau Pos, Senin (9/12) di Kantor Kemenag Pekanbaru.

Meski telah mengatahui keberadaan para calo pernikahan tersebut. Namun begitu pihak Kemenag Pekanbaru tidak mampu menindak tegasnya. Jalan satu-satunya yang dinilai paling tepat, Kemenag Pekanbaru hanya mengingatkan KUA di setiap kecamatan.

Agar mensosialisasikan tahapan serta biaya pencatatan nikah tersebut. Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat luas bakal mengetahuinya.

Menurut Edwar, paling penting untuk menghindari penambahan biaya pernikahan, calon pasangan pengantin hindari menikah di luar balai pernikahan dan di luar jam kerja. Tanggungjawab penghulu hanya saat jam dinas.

‘’Kepada calon pasangan pengantin menikahnya di balai pernikahan saja, saat jam dinas. Jam dinasnya Senin sampai Jumat,’’ tegasnya.

Sementara ketika penghulu diundang untuk menikahkan ke rumah calon pengantin tidak ada larangan. Tetapi di situ tetap harus ada persetujuan antara penghulu dengan calon pengantinnya.

‘’Hindari menikah di luar jam dinas. Kalau nanti menikah di luar jam dinas, yaitu secara otomatis kita minta persetujuan penghulu dengan pasangan pengantin,’’ imbuhnya.

Meski sudah ada persetujuan antara penghulu dengan calon pengantin, tetap tidak dibenarkan penghulu meminta bayaran lebih. Apapun alasannya. Bahkan menerima apapun, karena itu dinilai Edwar kategori kosupsi.

‘’Penghulu ini tidak ada SPPD-nya, dia hanya ada gaji saja. Biaya pencatatan itu Rp30 ribu. Di sini ada pertentangan kultur dengan undang-undang.

Menurut undang-undang, seorang penyelenggara, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, tidak dibenarkan menerima sesuatu apapun dan itu termasuk katagori korupsi,’’ terang Edwar.

Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Bimas Kemenag Pekanbaru Zulkifli, tidak ada larangan penghulu menikahkan calon pasangan pengantin selama ada persetujuannya.

‘’Berdasarkan PMA Nomor 11 tahun 2007 tentang pencatatan nikah, biaya Rp30 ribu. Untuk akad nikah dapat dilakukan di luar balai pernikahan, atau di rumah asal ada kesepakatan dan persetujuan,’’ katanya.

Berdasarkan data Kemenag Pekanbaru, calon pasangan pengantin yang menikah di sepanjang tahun 2013 mencapai sebanyak 7.000 pasangan. (ak27/rp)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN