Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 27 Desember 2013

Achmad: Satu Desa, Satu Pemerintahan

Jumat, Desember 27, 2013 By Unknown No comments

PASIRPENGARAIAN [ArtikelKeren] NEWS - Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi, Kamis (26/12) membenarkan adanya penertiban simbol pemerintahan ilegal di lima desa yang disebutnya masuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu oleh Satpol PP Rokan Hulu, Rabu (25/12).

Menurut Achmad, dalam pemerintahan, sesuatu yang tidak legal tidak boleh dibiarkan. Apalagi sampai ada dua pemerintahan dalam satu desa, akan sangat berbahaya. "Karena simbol-simbol yang ada di lima desa yang diklaim Kampar, itu kita anggap ilegal dan meresahkan masyarakat, maka kita tertibkan," jelas Achmad.

Bupati Rokan Hulu dua periode ini menjelaskan, lima desa itu sampai saat ini secara hukum dan fakta masih milik Rokan Hulu. Hal itu berdasarkan UU Nomor 53/1999. Mengenai keputusan MA yang selama ini diklaim Kampar telah memasukkan lima desa itu ke Kampar merupakan penafsiran yang keliru. Sampai saat ini Mendagri masih memerintahkan Gubri menetapkan batas wilayah yang jelas dan barulah diputuskan.

"Jadi, sampai saat ini batas wilayah itu belum tuntas. Sehingga lima desa itu tetap masuk Rokan Hulu sesuai Undang-Undang No 53/1999 itu. Jadi jangan disebut kita melakukan sesuatu yang melanggar hukum," tegas Achmad.

Ditambahkan Achmad, dengan pemaparannya ini, menjadi jelas bahwa apa yang dilakukan Pemkab Rokan Hulu di lima desa selama ini sah dan legal. "Kita tetap melindungi masyarakat kita. Kita tak ingin masyarakat resah dengan adanya pihak lain yang membuat pemerintahan ilegal dalam wilayah Rokan Hulu," tambah Achmad.

Versi Kabupaten Rohul, lima kepala desa itu adalah Kades Rimbo Makmur Kecamatan Pagaran Tapah Kabupaten Rokan Hulu Beni Saputra, Kades Rimba Jaya Tahyin, Kades Muara Intan Ramlan, Kades Tanah Datar Pardi, dan Kades Intan Jaya Suharto.

Menurut Achmad, masyarakat di lima desa mendukung dilakukannya pembongkaran plang nama desa Kampar tersebut, sebab selama ini masyarakat merasa terganggu dengan dualisme ini. "Makanya ketika dilakukan pembongkaran, masyarakat lima desa memberikan dukungan penuh kepada Satpol PP Rokan Hulu," tambah Achmad.

Kepada Riau Pos, Achmad menyatakan, apabila pihaknya dilaporkan ke jalur hukum atas apa yang telah dilakukan, dirinya mempersilahkan karena apa yang dilakukan pemerintah Rokan Hulu selama ini sah dan legal dalam wilayahnya. "Silahkan saja, apa yang kita lakukan sesuai prosedur dan semuanya legal," tegas Achmad. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN