KOTA [ArtikelKeren] NEWS - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Pekanbaru, menyarankan setiap satu rumah harus ada satu racun api. Hal ini dianggap perlu untuk sebagai antisipasi terjadinya kebakaran, yang mengakibatkan kerugian materil.
Penegasan ini disampaikan Kepala Damkar Andry Sukarmen. Hal ini ditegaskan betul kepada investor selaku pengembang rumah dan perumahan di Kota Pekanbaru. Dan dinilainya keberadaan racun api itu akan sangat membantu meminimalisir kebakaran.
"Kita minta kepada setiap investor yang bergerak di bidang perumahan di Pekanbaru, tahun 2014 wajib menyediakan alat pemadam, alias racun api disetiap rumah yang dibangun. Saran ini juga berlaku kepada bangunan kantor, tempat usaha, hotel, rumah sakit sampai kendaraan umum.
Menurutnya, untuk satu rumah penduduk, tabung racun api ukuran tiga kilogram saja sudah cukup. “Ini adalah program kita untuk tahun 2014, seluruh bangunan wajib memiliki alat proteksi pemadam kebakaran. Ini sejalan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dimana setiap satu rumah wajib memiliki satu alat pemadam kebakaran,” tegas Andry lagi.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota juga memiliki produk regulasi berupa Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pemungutan retribusi alat pemadam kebakaran. Untuk itu, Damkar menegaskan agar pengembang tidak main-main dalam menerapkan aturan tersebut. “Aturan itu juga disertai dengan sanksi yang tegas, jika tidak dijalankan, bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana,” bebernya lagi.
Disebutkan, dalam Perda itu juga mengatur pemilik gedung/rumah wajib memiliki rekomendasi dari Damkar pada rencana teknis sebelum memulai proses pembangunan. Setelah itu, investor baru bisa melanjutkan pengurusan izin lainnya.
"Karena pada dasarnya, tujuan pengadaan alat ini baik sebagai langkah pencegahan terjadinya pembesaran api ketika terjadi kebakaran," ujarnya. (ak27)
Penegasan ini disampaikan Kepala Damkar Andry Sukarmen. Hal ini ditegaskan betul kepada investor selaku pengembang rumah dan perumahan di Kota Pekanbaru. Dan dinilainya keberadaan racun api itu akan sangat membantu meminimalisir kebakaran.
"Kita minta kepada setiap investor yang bergerak di bidang perumahan di Pekanbaru, tahun 2014 wajib menyediakan alat pemadam, alias racun api disetiap rumah yang dibangun. Saran ini juga berlaku kepada bangunan kantor, tempat usaha, hotel, rumah sakit sampai kendaraan umum.
Menurutnya, untuk satu rumah penduduk, tabung racun api ukuran tiga kilogram saja sudah cukup. “Ini adalah program kita untuk tahun 2014, seluruh bangunan wajib memiliki alat proteksi pemadam kebakaran. Ini sejalan dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Dimana setiap satu rumah wajib memiliki satu alat pemadam kebakaran,” tegas Andry lagi.
Dijelaskannya, Pemerintah Kota juga memiliki produk regulasi berupa Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pemungutan retribusi alat pemadam kebakaran. Untuk itu, Damkar menegaskan agar pengembang tidak main-main dalam menerapkan aturan tersebut. “Aturan itu juga disertai dengan sanksi yang tegas, jika tidak dijalankan, bisa dikenai sanksi administrasi hingga pidana,” bebernya lagi.
Disebutkan, dalam Perda itu juga mengatur pemilik gedung/rumah wajib memiliki rekomendasi dari Damkar pada rencana teknis sebelum memulai proses pembangunan. Setelah itu, investor baru bisa melanjutkan pengurusan izin lainnya.
"Karena pada dasarnya, tujuan pengadaan alat ini baik sebagai langkah pencegahan terjadinya pembesaran api ketika terjadi kebakaran," ujarnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.