Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 26 November 2013

Usai Pesta Miras, ABG Cabuli Teman Sendiri

Selasa, November 26, 2013 By Unknown No comments

SAGULUNG [ArtikelKeren] NEWS - Efek minuman keras (miras) benar-benar membuat mata pemuda berinisial MTY "gelap". Bagaimana tidak, saat teler, pemuda 17 tahun itu mengembat temannya sendiri KW, 15 warga Kavling Flamboyan, Sagulung, Batam. Bahkan saking gelapnya, aksi bejat itu dilakukan di salah satu ruangan SD Sei Lekop, Sagulung.

Berdasarkan keterangan pelaku saat diperiksa polisi, dia bersama temannya melakukan pesta miras di jembatan kavling Flamboyan dekat warung jahit sepatu. Merasa sepi, pelaku mengajak KW untuk sama-sama menikmati minuman haram itu.

Setelah mereka menikmati minuman, pelaku mengeluh kepalanya pusing dan mengajak korban jalan-jalan hingga masuk ke salah satu ruangan sekolah dasar. Ditempat tersebut pelaku malangsungkan aksi bejatnya.

Ternyata KW kepincut benar dengan rayuan MTY. Sekitar seminggu dia tak pulang ke rumah dan memilih hidup di jalanan bersama MTY dan kawan-kawannya. Tentu saja keluarga KW kebingunan, anaknya tak kunjung pulang.

"Seminggu tak pulang, kami sekeluarga mencari dia," kata Ayah korban AW. Pencarian itu akhirnya berbuah hasil. KW ditemukan sedang tidur bersama MTY di warung tukang jahit.

KW dan pelaku pun langsung diintrogasi orangtua korban. Pelaku pun mengakui bahwa mereka pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. Berdasarkan hasil visum, dokter menyatakan KW sudah pernah digauli seseorang.

"Pelaku mengakui perbuatannya, dan sudah mencabuli AW sebanyak dua kali," kata Kapolsek Sagulung, AKP T Manihuruk bersama Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rasmen Simamora, Selasa (26/11).

T Manihuruk menambahkan, pelaku hanya tamatan SMP Sagulung, bahkan korban juga hanya tamatan SMP Sagulung. "Pelaku dan korban orangnya sama-sama bandel," katanya. (cr5) Akibat kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 82 UU RI N0 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 Tahun. (ak27/jpnn)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN