Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Kamis, 21 November 2013

Hakim Tolak Keberatan 4 Terdakwa Korupsi Proyek Dinas PU Bengkalis

Kamis, November 21, 2013 By Unknown No comments

[ArtikelKeren] NEWS - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak keberatan terdakwa Wan Yulimizani alias Jakek (kontraktor) yang terlibat korupsi proyek Dinas PU Bengkalis sebesar Rp1,1 miliar bersama tiga terdakwa lainnya yakni Ermi Faizal (49) Seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Muhammad Hendro Komisaris PT Edi Cipta Coindo (ECC) dan terdakwa Emtadir Panyola Direktur CV Alif Kurnia, majelis hakim menerima dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin hakim ketua JPL Tobing SH dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis siang tadi (21/11).

Dengan ditolaknya keberatan terdakwa ini dan diterimanya dakwaan JPU, maka sidang pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Seperti diberitakan media baru-baru ini terdakwa Ermi Faizal (49) seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, dan tiga orang kontraktor diduga merugikan negara hingga Rp1,1 Miliar.

Ermi Faizal bersama tiga terdakwa lainnya yakni Wan Yulimizami alias Jakek, terdakwa Muhammad Hendro, selaku Komisaris PT Edi Cipta Coindo (ECC) dan terdakwa Emtadir Panyola selaku Direktur CV Alif Kurnia didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Keempat terdakwa dihadirkan jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, sebagai terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Barang dan atau jasa pemerintah. Pasalnya, pejabat dan kontraktor ini, sengaja menilap uang APBD Bengkalis untuk memperkaya diri sendiri. Dengan cara mengajukan proyek fiktif.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Odiet Megondono SH Cs, di hadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH, pada sidang perdana yang berlangsung, Selasa lalu (12/11).

Dalam proyek tersebut, Ermi Faizal selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama Wan Yulimizami alias Jakek, Muhammad Hendro, selaku Komisaris PT Edi Cipta Coindo (ECC) dan terdakwa Emtadir Panyola Direktur CV Alif Kurnia didakwa jaksa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan dengan berkas terpisah (split) perbuatan keempat terdakwa ini terjadi pada kegiatan pengerjaan jalan poros Teluk Rhu Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Bengkalis, tahun 2012 lalu.

Di mana terdakwa Ermi Faisal, Kabid Bina Marga Dinas PU Bengkalis, bersama terdakwa Wan Yulimizami alias Jakek 13 September 2012 hingga 31 Desember 2012 bertempat di Kantor Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis, membahas masalah proyek kegiatan peningkatan jalan poros Teluk Rhu Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Bengkalis.

Untuk mendapatkan proyek tersebut, terdakwa Jakek membeli PT Edi Cipta Coindo (ECC) dari Azwar. Setelah kepemilikan perusahaan berpindah tangan Jakek duduk sebagai komisaris. Berhubung Wan Yulimizani alias Jakek mencalonkan diri maju sebagai caleg, Jakek pun mundur dari jabatannya.

Selanjutnya jabatan komisaris dalam struktur perusahaan PT ECC, dipercayakan dan dijabat terdakwa Muhammad Hendro. Pada proyek itu, PT ECC mendapat proyek pengerjaan jalan Poros Teluk Rhu, Tanjung Punak, Rupat dengan pagu anggaran Rp3.996.143.000.

Kegiatan jalan poros tersebut meliputi, kegiatan peningkatan Jalan Suka Tani RT 1 RW 1, Dusun Murni Desa Sepahat berupa Jalan Base 1.200M x 6M jembatan Beton. Kegiatan pengerjaan jalan Teluk Indah, Teluk Lecah. Peningkatan Jalan Hutan Panjang-Titi Akar, dan peningkatan pengerjaan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar.

Untuk peningkatan jalan Suka Tani RT 1 RW 1 Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis terdakwa Jakek kemudian meminjam CV Alif Kurnia milik terdakwa Emtadir Panyola. Dengan memberi imbalan fee kepada Emtadir Panyola.Sedangkan untuk kegiatan peningkatan jalan Teluk Indah, Teluk Lecah Serta peningkatan Jalan Hutan Panjang-Titi Akar, dan peningkatan pengerjaan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar, dikerjakan oleh PT ECC. Untuk proyek peningkatan jalan Suka Tani RT 1 RW 1 Dusun Murni, Desa Sepahat, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis dicairkan uang muka sebesar Rp 300 juta lebih.

Sedangkan untuk proyek peningkatan jalan Teluk Indah, Teluk Lecah serta peningkatan Jalan Hutan Panjang-Titi Akar, dan peningkatan pengerjaan jalan Pangkalan Nyirih, Titi Akar. dicairkan uang muka Rp704.774.331.

Namun setelah uang muka dicairkan Rp 1,1 miliar terjadi pemufakatan jahat yang dilakukan terdakwa Ermi Faizal, Muhamad Hendro dan Wan Yulimizani alias Jakek, serta terdakwa Emtadir Panyola. Di mana setelah uang dicairkan dan diterima hingga akhir Desember 2012, batas waktu pengerjaan kegiatan tersebut tidak pernah dikerjakan sama sekali. Sehingga negara dirugikan Rp1,1 miliar lebih.

Uang Rp 1,1 miliar tersebut malah dibagi-bagi terdakwa untuk membeli kebutuhan pribadi.
Terdakwa Wan Yulimizani alias Jakek, mendapat bagian Rp304 juta. Terdakwa Muhammad Hendro sebesar Rp235 juta. Terdakwa Emtadir Panyola menerima fee peminjaman CV Alif Kurnia sebesar Rp25.700.000. Sedangkan sisanya dipegang oleh terdakwa Ermi Faisal, selaku KPA dan PPK.

Perbuatan terdakwa dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah, yang menyatakan perbuatan terdakwa penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi membuat dan /atau menyampaikan dokumen dan /atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan.

Atas perbuatannya, terdakwa Ermi Faizal diancam pidana dalam pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, tentang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana.

Dalam dakwaan JPU Kejari Bengkalis itu juga menyebutkan, terdakwa Emtadir Panyola bin Sagaf, selaku Direktur CV Alif Kurnia bersama Wan Yulimizani bertentangan pasal 6 huruf f Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, dia merugikan negara Rp25.700.000.

Perbuatan terdakwa Emtadir Panyola bin Sagaf bersama Wan Yulimizani dikenakan sanksi pasal 110 ayat (1) huruf c Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Sedangkan untuk terdakwa Wan Yulimizani (dibelakang layar) mengatasnamakan perusahaan lain (pinjam bendera) mengikuti 20 pelelangan melalui unit layanan pelelangan Kabupaten Bengkalis dan memenangkan pelelangan sebanyak 5 kegiatan proyek di antaranya:

Pertama, kegiatan peningkatan jalan poros teluk Rhu tanjung punak kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Tahun Anggaran 2012.

Kedua, kegiatan peningkatan jalan Suka Tani RT 01 RW 01 Dusun Murnui Desa Sepahat jalan base 1.200 m x 6 m jembatan beton Kecamatan Bukit batu pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012.

Ketiga, CV Selat Morong untuk pekerjaan peningkatan jalan Teluk Indah-Teluk Lecah. Keempat, PT Rumpun Jaya pekerjaan peningkatan jalan Hutan Panjang-Titi Akar. Kelima, PT Tuah Alam Negeri untuk pekerjaan peningkatan jalan Pangkalan Nyirih-Titi Akar.

Atas perbuatannya, terdakwa Wan Yulimizani dipidana dalam Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Terdakwa Wan Yulimizani alias Jakek membeli perusahaan PT Edi Cipta Coindo dari Azwar. Lalu membuat akte perubahan di mana struktur perusahaan Marwan selaku Direktur dan terdakwa Wan Yulimizani duduk sebagai komisaris, namun tahun 2008 Wan Yulimizani keluar dari Komisaris karena mencalonkan diri jadi caleg. Muhammad Hendro yang juga adik ipar dari Wan Yulimizani.

Wan Yulimizani yang pada saat itu juga sebagai tim sukses dari Bupati Bengkalis dalam Pemilu kada 2010 juga sebagai Ketua DPC Gapeksindo Bengkalis, perusahaan Emtadir terdaftar dalam Gapeksindo Bengkalis itu. Dia juga tokoh masyarakat. Sedangkan terdakwa Muhammad Hendro bin Tommi, dikenakan pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dengan 20/21 jo psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (rp/ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN