JAMBI [ArtikelKeren] NEWS - Pihak kepolisian Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda berhasil mengamankan seorang wanita. Wanita tersebut bernama Yanti dan EM salah seorang pegawai Lapas Kelas IIA Jambi di Lorong Hidayat Jl Pattimura Kelurahan Rawasari Kecamatan Kota Baru.
Dari tangan Yanti, pihak kepolisian berhasil mengamankan 91 Butir pil yang diduga Ekstasi yang menurut keterangan Yanti didapat dari tangan EM.
Direktur Reserse Narkoba IGK Sudarsana, saat dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa Yanti dan EM diamankan di Polda Jambi. "Iya, keduanya sudah kita amankan di Polda Jambi," kata Sudarsana.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah,mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, Ekstasi tersebut berasal dari salah seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. “Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, Ekstasi tersebut adalah titipan dari oknum pegawai lapas Jambi berinisial EM,” katanya.
Ditambahkan Almansyah, saat ini pihaknya sedang melakukan perkembangan terkait penangkapan 91 butir ekstasi tersebut. “Untuk sementara ini kita masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Kepala Lapas Jambi untnk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Almansyah.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi Hendra Eka Putra saat dikonfirmasi kemarin (4/10) mengatakan bila benar ada pegawai Lapas yang terlibat Narkoba, dirinya akan bertindak tegas. “Kalau memang pegawai Lapas, akan saya pecat, tidak akan saya bela, tidak akan saya toleransi, saya tidak main-main kalau dengan narkoba,” katanya.
Menurut Hendra, dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jambi terkait penangkapan Yanti yang menyebutkan terlibatnya pegawai Lapas. “Secara administrasi saya belum diberi tahu, sampai sekarang (kemarin. Red) pihak kepolisian belum kirim surat kepada saya, tetapi saya dihubungi melalui telpon memang ada,” katanya.
Ditambahkan Hendra, dirinya akan mengumpulkan seluruh pegawai Lapas, dan dirinya akan melakukan tes urine. “Besok (hari ini. Red) saya akan kumpulkan seluruh pegawai, akan kita lihat siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir, akan kita tes urinenya,” tambah Hendra.
Selain itu, Hendra juga mengatakan akan mengecek kebenaran dari pernyataan Yanti tersebut. “Akan kita cek kebenarannya, Yanti itu siapa, bisa saja dia ngaku-ngaku, dan asal sebut saja, akan kita kumpulkan data dulu, dan harus jelas dari siapa dia mendapatkan ekstasi tersebut, kalau memang pegawai Lapas, siapa namanya, apa jabatan dan pangkatnya, biar kita mudah untuk melakukan pemeriksaan,” kata Hendra.
Menurut Hendra, dirinya tidak akan membela anak buahnya yang terlibat narkoba, pasti akan dipecatnya. “46 hari tidak masuk secara berturut-turut selama setahun tanpa lasan saja akan saya pecat, apalagi kalau terlibat narkoba, pasti saya pecat, apalagi barang buktinya begitu besar.” Pungkas Hendra.
Dari tangan Yanti, pihak kepolisian berhasil mengamankan 91 Butir pil yang diduga Ekstasi yang menurut keterangan Yanti didapat dari tangan EM.
Direktur Reserse Narkoba IGK Sudarsana, saat dikonfirmasi kemarin mengatakan bahwa Yanti dan EM diamankan di Polda Jambi. "Iya, keduanya sudah kita amankan di Polda Jambi," kata Sudarsana.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah,mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, Ekstasi tersebut berasal dari salah seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. “Berdasarkan keterangan sementara dari tersangka, Ekstasi tersebut adalah titipan dari oknum pegawai lapas Jambi berinisial EM,” katanya.
Ditambahkan Almansyah, saat ini pihaknya sedang melakukan perkembangan terkait penangkapan 91 butir ekstasi tersebut. “Untuk sementara ini kita masih melakukan pengembangan dan koordinasi dengan Kepala Lapas Jambi untnk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tambah Almansyah.
Sementara itu Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi Hendra Eka Putra saat dikonfirmasi kemarin (4/10) mengatakan bila benar ada pegawai Lapas yang terlibat Narkoba, dirinya akan bertindak tegas. “Kalau memang pegawai Lapas, akan saya pecat, tidak akan saya bela, tidak akan saya toleransi, saya tidak main-main kalau dengan narkoba,” katanya.
Menurut Hendra, dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jambi terkait penangkapan Yanti yang menyebutkan terlibatnya pegawai Lapas. “Secara administrasi saya belum diberi tahu, sampai sekarang (kemarin. Red) pihak kepolisian belum kirim surat kepada saya, tetapi saya dihubungi melalui telpon memang ada,” katanya.
Ditambahkan Hendra, dirinya akan mengumpulkan seluruh pegawai Lapas, dan dirinya akan melakukan tes urine. “Besok (hari ini. Red) saya akan kumpulkan seluruh pegawai, akan kita lihat siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir, akan kita tes urinenya,” tambah Hendra.
Selain itu, Hendra juga mengatakan akan mengecek kebenaran dari pernyataan Yanti tersebut. “Akan kita cek kebenarannya, Yanti itu siapa, bisa saja dia ngaku-ngaku, dan asal sebut saja, akan kita kumpulkan data dulu, dan harus jelas dari siapa dia mendapatkan ekstasi tersebut, kalau memang pegawai Lapas, siapa namanya, apa jabatan dan pangkatnya, biar kita mudah untuk melakukan pemeriksaan,” kata Hendra.
Menurut Hendra, dirinya tidak akan membela anak buahnya yang terlibat narkoba, pasti akan dipecatnya. “46 hari tidak masuk secara berturut-turut selama setahun tanpa lasan saja akan saya pecat, apalagi kalau terlibat narkoba, pasti saya pecat, apalagi barang buktinya begitu besar.” Pungkas Hendra.
Sumber : riaupos.co
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.