BENGKALIS [ArtikelKeren] NEWS - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis menggelar pelatihan sekaligus sosialisasi Pajak Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) di Kantor Camat Bengkalis, Selasa (8/10/2013).
Kegiatan yang diperuntukkan bagi perangkat desa/kelurahan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Bengkalis ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang diwakili Sekretaris Dinas, Akmal, SE.
Kadispenda dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Dinas, Akmal, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten/Kot diberi kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pejak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan (PBB P2) serta 30 jenis retribusi.
''Terkait dengan pajak BPHTB dan PBB P2 awalnya hak pemungutan sumber pendapatan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, mulai 1 Januari 2011 lalu BPHTB sudah diserahkan kewenangannya kepada Kabupaten/Kota, sedangkan Pajak PBB P2 akan diberlakukan 1 Januari 2014,'' ujar Akmal.
Ditegaskan Akmal, penerimaan PBB P2 disetiap kabupaten/kota diseluruh Indonesia akan dipantau, dinilai dan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dalam usaha memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
''Untuk saudara-saudara ketahui, menurut UU No 28 Tahun 2009, PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk pengelolaannya, mulai dari pendataan pendaftaran, penetapan dan pemungutannya dilimpahkan ke daerah,'' ujar Akmal.
Pemkab Bengkalis sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelimpahan ini, ditandai dengan telah terbitnya Perda No 2 Tahun 2011 tentang BPHTB dan Perda No 2 Tahun 2013 tentang PBB P2. Dengan terbitnya kedua Perda tersebut, maka pengelolaan kedua pajak ini sudah dapat dilaksanakan oleh Pemkab Bengkalis.
''Untuk itu saya berharap kepada peserta untuk dapat mengikuti pelatihan ini sebaik mungkin. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dengan narasumber terkait hal-hal yang belum dipahami dan kendala yang dihadapi di desa masing-masing,'' pinta Akmal.
Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan, Buimen melaporkan bahwa kegiatan pelatihan ini diikuti 45 peserta. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan 4 orang narasumber, 3 narasumber dari Kantor Pajak Bengkalis dan 1 orang dari Dispenda Riau.
''Tujuan pelatihan ini untuk memberi informasi terkait proses pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah serta peraturan yang mengikat keduanya. Kemudian untuk meningkatkan pemahamanan dan menyamakan persepsi perangkat desa/kelurahan dan PPAT,'' ujarnya.
Kegiatan yang diperuntukkan bagi perangkat desa/kelurahan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Bengkalis ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang diwakili Sekretaris Dinas, Akmal, SE.
Kadispenda dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Dinas, Akmal, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pemerintah Kabupaten/Kot diberi kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pejak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan (PBB P2) serta 30 jenis retribusi.
''Terkait dengan pajak BPHTB dan PBB P2 awalnya hak pemungutan sumber pendapatan itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, mulai 1 Januari 2011 lalu BPHTB sudah diserahkan kewenangannya kepada Kabupaten/Kota, sedangkan Pajak PBB P2 akan diberlakukan 1 Januari 2014,'' ujar Akmal.
Ditegaskan Akmal, penerimaan PBB P2 disetiap kabupaten/kota diseluruh Indonesia akan dipantau, dinilai dan dievaluasi oleh Pemerintah Pusat dalam usaha memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
''Untuk saudara-saudara ketahui, menurut UU No 28 Tahun 2009, PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk pengelolaannya, mulai dari pendataan pendaftaran, penetapan dan pemungutannya dilimpahkan ke daerah,'' ujar Akmal.
Pemkab Bengkalis sangat menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelimpahan ini, ditandai dengan telah terbitnya Perda No 2 Tahun 2011 tentang BPHTB dan Perda No 2 Tahun 2013 tentang PBB P2. Dengan terbitnya kedua Perda tersebut, maka pengelolaan kedua pajak ini sudah dapat dilaksanakan oleh Pemkab Bengkalis.
''Untuk itu saya berharap kepada peserta untuk dapat mengikuti pelatihan ini sebaik mungkin. Manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dengan narasumber terkait hal-hal yang belum dipahami dan kendala yang dihadapi di desa masing-masing,'' pinta Akmal.
Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan, Buimen melaporkan bahwa kegiatan pelatihan ini diikuti 45 peserta. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan 4 orang narasumber, 3 narasumber dari Kantor Pajak Bengkalis dan 1 orang dari Dispenda Riau.
''Tujuan pelatihan ini untuk memberi informasi terkait proses pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah serta peraturan yang mengikat keduanya. Kemudian untuk meningkatkan pemahamanan dan menyamakan persepsi perangkat desa/kelurahan dan PPAT,'' ujarnya.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.