Siak [ArtikelKeren] NEWS - Lahardi yang juga PNS yang juga Pegawai Staff Kantor Kecamatan Kandis itu dijadikan terdakwa atas kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba yakni jenis sabu-sabu. Kasus yang disidangkan di Pengadilan negeri Siak diketuai oleh Rostaria Neva sebagai hakim ketua, M.Iqbal Hutabarat hakim anggota, Rudi Wibowo hakim anggota dua panitera Pengganti Austian dan JPU, Endra SH .
Dalam persidangan selasa (17/9/2013) tersebut didampingi oleh istrinya, Larisa yang juga terlibat dengan kasus yang sama dan menjadi terdakwa. Terungkap bahwa terdakwa yang juga PNS itu pernah sebelumnya menjalani kasus yang sama dan di hukum 1,2 tahun.
Keterangan yang dilontarkan terdakwa menyebutkan bahwa ia bersama istrinya sudah berkali-kali menggunakan barang haram itu, selain untuk dipakai sendiri barang haram itu juga dijual kepada teman-teman nya. Disidang itu juga terungkap bahwa narkoba sabu-sabu yang menjadi barang bukti sebanyak 4 paket besar itu didapat dari seseorang yang berasal dari Medan yang bernama Bambang yang berprofesi sebagai supir.
Selain itu barang haram itu juga dipakai pada saat akan melaksanakan aktifitas terdakwa sebagai PNS di Kecamatan Kandis. Suasana sidang terlihat memanas ketika terdakwa menjawab pertanyaan hakim sedikit berbelit-belit yang mana terdakwa tidak tau dan tidak mengenal nama yang disebutkan oleh hakim.
Selain terdakwa Lahardi yang dicerca, pertanyaan juga ditujukan kepada istrinya yang duduk bersebelahan. Dalam ungkapan terdakwa Larisa bahwa selain menggunakan narkoba bersama suaminya ia juga ikut serta menjual barang haram itu bersama-sama. Terdakwa dikenakan pasal 114 tentang penyalahgunaan narkoba memiliki tanpa ijin dan menggunakan nya.
Setelah itu sidang pun ditunda minggu depan untuk membacakan tuntutan JPU. Usai persidangan JPU Kejari Siak, Endra SH menjelaskan bahwa kasus itu merupakan kasus limpahan dari Kejati Riau yang mana kasus narkoba itu atas penangkapan Polda Riau pada April lalu.
Dalam persidangan selasa (17/9/2013) tersebut didampingi oleh istrinya, Larisa yang juga terlibat dengan kasus yang sama dan menjadi terdakwa. Terungkap bahwa terdakwa yang juga PNS itu pernah sebelumnya menjalani kasus yang sama dan di hukum 1,2 tahun.
Keterangan yang dilontarkan terdakwa menyebutkan bahwa ia bersama istrinya sudah berkali-kali menggunakan barang haram itu, selain untuk dipakai sendiri barang haram itu juga dijual kepada teman-teman nya. Disidang itu juga terungkap bahwa narkoba sabu-sabu yang menjadi barang bukti sebanyak 4 paket besar itu didapat dari seseorang yang berasal dari Medan yang bernama Bambang yang berprofesi sebagai supir.
Selain itu barang haram itu juga dipakai pada saat akan melaksanakan aktifitas terdakwa sebagai PNS di Kecamatan Kandis. Suasana sidang terlihat memanas ketika terdakwa menjawab pertanyaan hakim sedikit berbelit-belit yang mana terdakwa tidak tau dan tidak mengenal nama yang disebutkan oleh hakim.
Selain terdakwa Lahardi yang dicerca, pertanyaan juga ditujukan kepada istrinya yang duduk bersebelahan. Dalam ungkapan terdakwa Larisa bahwa selain menggunakan narkoba bersama suaminya ia juga ikut serta menjual barang haram itu bersama-sama. Terdakwa dikenakan pasal 114 tentang penyalahgunaan narkoba memiliki tanpa ijin dan menggunakan nya.
Setelah itu sidang pun ditunda minggu depan untuk membacakan tuntutan JPU. Usai persidangan JPU Kejari Siak, Endra SH menjelaskan bahwa kasus itu merupakan kasus limpahan dari Kejati Riau yang mana kasus narkoba itu atas penangkapan Polda Riau pada April lalu.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.