PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau kembali menggelar penerimaan calon anggota baru periode 2013-2016. Perekrutan anggota KPID ini dimulai sejak 16 September hingga 16 Oktober mendatang di Sekretariat Panitia Tim Seleksi jalan Ronggo Warsito, Pekanbaru.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Seleksi Penerimaan Anggota KPID Riau, Abdul Latif kepada halloriau.com, Rabu (18/9/2013). "Ya, seiring dengan akan berakhirnya masa kepengurusan komisioner KPID saat ini, maka kita buka pendaftaran bagi calon anggota yang berminat," ujar Asisten I Setdaprov Riau ini.
Dijelaskan Abdul Latif, pendaftaran ini dibuka untuk umum dengan ketentuan mengacu kepada sistem perekrutan periode sebelumnya. " Yang jelas calon anggota KPID harus non partisan, bersedia melepas jabatan struktural jika itu adalah PNS, Anggota Polri, TNI dan swasta," paparnya.
Selain itu kata Latif, calon anggota KPID haruslah memiliki pengetahuan yang luas, terutama dalam hal penyiaran dan peraturan serta hukum yang berlaku.
"Yang jelas harus memiliki pengalaman dalam bidang penyiaran ini. Untuk syarat dan ketentuan lainnya lebih sifatnya umum, misalkan berpendidikan minimal S1 (strata 1)," tandasnya.
Selain itu, syarat penting yang harus dilampirkan para calon anggota KPID ini surat keterangan baik langsung ataupun tidak langsung dalam kepemilikan sebuah media massa, media penyiaran seperti radio dan televisi.
"Pelamar nantinya juga harus melampirkan surat dukungan kelompok ataupun perorangan, organisasi kemasyarakatan dan komunitas. Dan tentunya para pelamar Komisioner KPID ini akan menjalani fit and propertest nantinya," ujar Latif.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Seleksi Penerimaan Anggota KPID Riau, Abdul Latif kepada halloriau.com, Rabu (18/9/2013). "Ya, seiring dengan akan berakhirnya masa kepengurusan komisioner KPID saat ini, maka kita buka pendaftaran bagi calon anggota yang berminat," ujar Asisten I Setdaprov Riau ini.
Dijelaskan Abdul Latif, pendaftaran ini dibuka untuk umum dengan ketentuan mengacu kepada sistem perekrutan periode sebelumnya. " Yang jelas calon anggota KPID harus non partisan, bersedia melepas jabatan struktural jika itu adalah PNS, Anggota Polri, TNI dan swasta," paparnya.
Selain itu kata Latif, calon anggota KPID haruslah memiliki pengetahuan yang luas, terutama dalam hal penyiaran dan peraturan serta hukum yang berlaku.
"Yang jelas harus memiliki pengalaman dalam bidang penyiaran ini. Untuk syarat dan ketentuan lainnya lebih sifatnya umum, misalkan berpendidikan minimal S1 (strata 1)," tandasnya.
Selain itu, syarat penting yang harus dilampirkan para calon anggota KPID ini surat keterangan baik langsung ataupun tidak langsung dalam kepemilikan sebuah media massa, media penyiaran seperti radio dan televisi.
"Pelamar nantinya juga harus melampirkan surat dukungan kelompok ataupun perorangan, organisasi kemasyarakatan dan komunitas. Dan tentunya para pelamar Komisioner KPID ini akan menjalani fit and propertest nantinya," ujar Latif.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.