[ArtikelKeren] NEWS - DPRD Bengkalis membentuk pansus guna membahas secara mendalam terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah yang telah disampaikan Bupati Bengkalis H Herliyan Saleh belum lama ini. Pansus yang dinakhodai Misliadi dari Fraksi Gabungan Laksamana, bertekat menuntaskan kinerja mereka paling lama akhir Juli ini.
Pansus LKPj sendiri beranggotakan 14 orang dengan Wakil ketua Suhendri Asnan (Fraksi PDI Perjuangan), serta 12 orang anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Bengkalis. Kedua belas anggota pansus tersebut adalah Rismayeni, Nanang Heryanto (Fraksi Demokrat), Iskandar Budiman, Thamrin Mali (Fraksi Partai Golkar), Mira Roza, Azmi R Fatwa (Fraksi Keadilan Sejahtera), M.Tarmizi, Dani Purba, Daud Gultom (Fraksi gabungan Laksamana), Revolaysa, Hendri HS dan Syafro Maizal (Fraksi Koalisi Reformasi).
Dalam perjalanannya, Pansus yang diharapkan mampu menjadi bahan pengimbang bagi kebijakan pembangunan daerah yang diusulkan serta dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak eksekutif lebih membahas secara substantif dengan menjawab semua persoalan yang terjadi di ruang publik hari ini. Sejumlah kebijakan maupun arah pembangunan daerah, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi sorotan pansus, dengan memberikan catatann serta sejumlah rekomendasi atas kebijakan serta pelaksanaan pembangunan di kabupaten Bengkalis pad atahun 2012, agar lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang.
Sebagai representasi rakyat di parlemen, para anggota Pansus dituntut lebih serius membahas serta mengevaluasi jalannya roda pembangunan di Negeri Junjungan. Sebagai kabupaten dengan APBD nomor dua terbesar di Indonesia, peran sosial kontrol dewan sangat ditunggu rakyat, melalui Pansus LKPj yang akan menjadi barometer untuk
mendorong pelaksanaan pembangunan menuju civil society, masyarakat madani yang sejahtera dan berkeadilan.
Misliadi-Ketua Pansus LKPJ
Ketua Pansus LKPj Misliadi, memaparkan bahwa pansus lebih menitikberatkan dengan memberikan masukan berupa catatan dan rekomendasi atas pelaksanaan RPJMD setelah tiga tahun berjalan, yaitu masa kepemimpinan kepala daerah Herliyan Saleh-Suayatno. Pansus sendiri menurutnya bergerak cepat dengan menargetkan paling lama 30 hari atau sebulan, pekerjaan pansus telah dapat diselesaikan. Kemudian dilanjutkan penyampaian hasil kerja pansus melalui sidang paripurna istimewa.
Menurutnya, pembahasan LPKj selama sebulan, tidak lain sebagai bentuk koreksi dengan memberikan rekomendasi terhadap langkah-langkah perbaikan kinerja maupun penyempurnaan program kedepannya oleh pihak eksekutif. Peran legislatif sebagai sosial kontrol, dalam pembahasan LKPj lebih mengedepankan objektifitas, realita di lapangan, pencapaian dari program dengan mengedepankan keberpihakan kepada kepentingan publik.
"Program pembangunan jangka pendek, menengah ataupun panjang yang dibuat pihak eksekutif, tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, tentu tidak tertutup kemungkinan terjadinya kekurangan, atau ketidakmaksimalan pelaksanaan. Atas dasar itulah pansus LKPj menilai, mayoritas program yang dibuat kepala daerah, harus disempurnakan," ujar Misliadi.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Bengkalis ini menyerukan kepada pihak eksekutif, bahwa pembangunan yang dilaksanakan tidak terlepas dari kontrol legislatif. Penyempurnaan dimaksud terutama dari sektor infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, turap, listrik serta ketersediaan jaringan air bersih disejumlah wilayah. Kemudian pansus LPKj juga menyorot soal bidang pendidikan, kesehatan serta pelaksanaan program ekonomi kerakyatan melalui program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP).
Sejauh ini, kalangan DPRD melalui Pansus menilai pembangunan infrastruktur belum merata. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya jalan-jalan penghubung antar desa serta antar kecamatan yang belum dibangun, bahkan tidak sedikit yang sudah mengalami kerusakan parah. Juga pembangunan jembatan yang masih banyak terbengkalai, seperti jembatan Sungai Liong di kecamatan Bantan, jembatan Kuiseng di kecamatan Rupat Utara serta di kecamatan Siak Kecil.
Lantas proyek pembangunan turap penahan gelombang sebagai antisipasi terjadinya abrasi, mayoritas pekerjaan yang dilaksanakan tidak memuaskan. Seperti di kecamatan Bantan, Rupat dan Rupat Utara yang rawan abrasi, pembangunan turap tidak bertahan lama, bvelum dua tahun sudah roboh.
"Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan kita. Selanjutnya, penyediaan sarana penerangan (listrik) untuk masyarakat di pelosok-pelosok desa, banyak yang belum menikmati aliran listrik ke rumah mereka. Hal ini menjadi catatan kita di pansus dalam bentuk rekoemndasi kepada kepala daerah," papar pria asli Rupat ini.
Kemudian, disektor kesehatan, pansus LKPj menilai masih adanya ketimpangan dalam pendistribusian tenaga kesehatan. Mulai dari dokter, perawat, bidan hingga tenaga penyuluh kesehatan masih banyak desa-desa yang sulit dijangkau tidak memiliki tenaga medis. Untuk program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmasda), pansus pada tahun 2012 lalu berjalan tid (ak maksimal, dimana masih ada warga/pasien yang harus membayar obat diluar.
Disektor pendidikan, Pansus LKPj menyayangkan rendahnya mutu kelulusan di semua tingkatan, baik itu sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). Padahal alokasi dana APBD setiap tahunnya untuk sektor pendidikan tidak pernah kurang dari kisaran 20 persen dari total nilai APBD. Perbandingannya, kalau tahun 2012 lalu total APBD Bengkalis mencapai Rp 5,1 trilyun, maka untuk sektor pendidikan adalah Rp 1,02 trilyun.
"Angka tersebut sangat fantastis. Tetapi sayang, mutu pendidikan kita masih sangat rendah, dibuktikan dengan tingkat kelulusan pada ujian nasional (UN). Sementara itu, SKPD terkait yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) lebih banyak "bermain proyek" daripada mengurusi sumber daya manusia (SDM), mulai dari anak didik hingga tenaga pendidik," papar alumni UIN Susqa Pekanbaru tersebut.
Pada program UED-SP, Pansus lebih menitikberatkan kepada payung hukum dari program yang diperuntukan bagi masyarakat pelaku usaha/pelaku usaha baru mendapatkan bantuan/pinjaman modal dari pemerintah. Dalam pelaksanaan di lapangan, UED-SP ternyata menimbulkan ketimpangan dalam pendistribusiannya, dimana diduga munculk praktik KKN ditingkat desa.
Salah satu pemicu utama kekurangberhasilan program UED-SP adalah tidak adanya acuan atau payung hukum, seperti peraturan daerah (perda). Hal itu ditambah lagi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) yang terkesan kurang berpihak, serta tidak memberikan sangsi kuat kepada si penerima hingga tatacara pendistribusian dana bergulir tersebut.
"Program UED-SP ini termasuk yang paling disorot oleh Pansus LKPj. Pelaksanaannya dilapangan tidak berjalan dengan baik. Banyak tunggakan, tanpa ada sangsi, lemahnya pengawasan serta ketidakadaan payung hukum, membuat program tersebut seperti kerja bagi-bagi duit," kata Misliadi. Selanjutnya, di sektor keuangan daerah, terjadi penumpukan pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan di akhir tahun anggaran.Penyerapan APBD Bengkalis dalam pandangan Pansus, baru maksimal dilaksanakan pada triwulan keempat atau di penghujung tahun anggaran untuk menekan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Sedangkan hingga triwulan ketiga (Juli-September) pada tahun 2012 lalu, penyerapan APBD masih dibawah 40 persen, barulah pada saat tutup buku penyerapan melebihi 70 persen.
"Kondisinya jelas dipaksakan. Kita dari pansus akan memberikan catatan serta rekomendasi, bahwa setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dibayarkan. Gunanya adalah supaya tidak terjadi penumpukan pembayaran atau penyerapan keuangan, karena sangat tidak bagus bagi jalannya pemerintahan," katanya lagi. Ditambah Misliadi, dari sektor pendapatan daerah, seluruh peraturan daerah (Perda) tentang potensi PAD harus segera dijalankan, sehingga APBD tidak hanya sepenuhnya bertumpu kepada dana bagi hasil (DBH) migas. Pansus juga akan memberikan catatan dan rekoemndasi tentang sejumlah program yang sudah tertuang dalam RPJMD, seperti kawasan industri Buruk Bakul, Bengkalis menjadi kota pendidikan, pembangunan pelabuhan udara (bandara) di pulau Bengkalis dan Rupat serta realisasi proyek tahun jamak (multiyears/MY).
"Cukup banyak program yang sudah tertuang dalam RPJMD belum terlaksana secara maksimal. Sehingga pencapaian dari RPMJD masih jauh dari harapan, dan program-program mercusuar yang sudah dibuat supaya disempurnakan,"pungkas Misliadi.
H Thamrin Mali-Anggota Pansus LKPJ
Salah seorang anggota Pansus LKPj dari Fraksi Partai Golkar, H Thamrin Mali juga menyebut perlunya penyempurnaan mayoritas program pembangunan di Negeri Junjungan, agar muncul output kepada seluruh lapisan masyarakat. Disisi lain, ia mengingatkan pihak eksekutif yang terkesan lamban dalam merealisasikan pemekaran desa, padahal DPRD bengkalis telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran sebanyak 51 desa pada tahun 2012 lalu. "Cukup banyak kalau kita urai satu persatu kebijakan pembangunan di Bengkalis yang sudah kita setujui di dewan, malahan tidak berjalan sama sekali. Kepala Daerah berikut satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak mampu melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang tertuang dalam APBD, termasuk diantaranya produk hukum berupa Perda pemekaran desa," katanya.
Ia malah menyebutkan bahwa arah serta kebijakan pembangunan di Bengkalis semakin tidak jelas, bertolak belakang dengan LKPj yang disampaikan. Banyak kebijakan pembangunan daerah yang jadi skala prioritas, sudah disahkan oleh DPRD Bengkalis, tetapi sampai sekarang realisasinya masih ada yang nihil sama sekali. Seperti pemekaran desa yang sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tidak dilaksanakan sejauh ini.
Sementara di pemerintah pusat, nomor kode desa sudah ditetapkan, serta diteruskan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaksanakan oleh bupati. Lantas, pemekaran kecamatan yang sampai sekarang juga masih nihil.
Menurut Thamrin, tidak ada kaitan antara pelaksanaan pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden dengan pemekaran desa, karena acuannya sudah ada, tinggal lagi menyiapkan perangkat-perangkat pendukung. Seharusnya pada tahun 2013 ini pemekaran desa sudah direalisasikan, termasuk melaksanakan pemilihan kepala desa, membentuk badan permusyawaratan desa (BPD) serta kelembagaan lain di desa-desa hasil pemekaran tersebut.
"Pemkab Bengkalis terlalu lama menyikapinya. Kami di Pansus juga membahas masalah tersebut, karena mustahil realisasi pemekaran desa dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang. Sehingga Perda yang sudah disahkan, hanya sebatas pelengkap dari tujuan, tetapi arahnya sendiri tidak jelas," kata ketua PK Partai Golkar kecamatan
Mandau ini.
Dikatakan, selain tidak berjalannya Perda Pemakaran Desa, juga program Instruksi Bupati-Penguatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (Inbup-PPIP) kurang tepat sasaran, sehingga harus banyak dilakukan perbaikan-perbaikan, agar dalam pelaksanaannya betul-betul melibatkan partisipasi masyarakat desa, bukan hanya sebatas memindahkan proyek dari SKPD ke pemerintahan desa.
Terakhir, katanya Pansus juga akan memberikan catatan tentang progres dari penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) untuk membangun Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di kecamatan Bukitbatu, Mandau dan Pinggir.
Jamal Abdillah-Ketua DPRD Bengkalis
Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, dalam tanggapannya terhadap kinerja Pansus LKPj menyebut, bahwa pansus tersebut harus bekerja ekstra keras dan hati-hati. Karena LKPj kepala daerah yang dibahas juga merupakan produk bersama, yang dijalankan oleh eksekutif, yang sudah tertuang dalam RPMJD. Pembentukan Pansus LKPj itu sendiri sesuai dengan amanat konstitusi serta tatacara penyelenggaraan pemerintahan ditingkat propinsi, kabupaten dan kota.
Jamal mengatakan bahwa pansus yang diketuai Misliadi tersebut memiliki tanggungjawab besar serta harus bekerja ekstra hati-hati. Banyak hal, menyangkut dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan yang harus dibahas oleh Pansus, dengan tetap mengedepankan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.
"Pansus ini dibentuk sejalan dengan perintah Undang-Undang serta peran kontrol dewan. Kita percayakan kepada Pansus LKPj yang berjumlah 14 orang tersebut menuntaskan agenda kerja mereka dalam melakukan pembahasan LKPj kepala daerah. Tentunya apa yang menjadi catatan serta rekoemndasi Pansus dan DPRD secara kelembagaan dapat diterima semua pihak," kata politisi muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Disinggung tentang pembahasan LKPj oleh Pansus, ia mengaku tidak mau mengintervensi, karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pansus yang sduah diberi kepercayaan pada rapat paripurna pembentukan pansus itu sendiri bulan Juni lalu. Hanya saja, Pansus tentu harus bekerja ekstra, karena dari RPJMD itu banyak hal yang harus dibahas, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, harus mendapat perhatian serius sebagai catatan dan rekomendasi.
Diibaratkannya, tidak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Oleh karena itu, penyempurnaan program yang sduah tertuang dalam RPJMD bisa saja menjadi catatan Pansus supaya dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Sebut saja program UED-SP, kawasan Industri Buruk bakul, menjadikan pulau Bengkalis sebagai kota pendidikan, pembangunan bandara di Pulau bengkalis dan Pulau Rupat perlu ditelaah lebih jauh lagi, apakah cocok atau tidak. Dicontohkan pria 28 tahun ini, program UED-SP yang dilakukan secara berkesinambungan dengan anggaran diatas Rp100 miliar pertahun. Sejauh ini dampak positif-nya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat belum terlihat nyata, bahkan program itu sendiri berjalan tanpa adanya landasan hukum,seperti Perda. Diakuinya, program UED-SP sangat lemah dalam realisasinya, bahkan ada kecenderungan terjadi penyalahgunaan oleh si penerima maupun si pemberi.
Juga keberadaan tenaga pendamping desa (PD), menjadi bahagian yang tidak terpisahkan dari UED-SP, yang akan menjadi koreksi pada catatan pansus LKPj nantinya. UED-SP yang tidak lain merupakan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, malahan tidak memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya alias premature.
"Awalnya DPRD setuju menganggarkan program tersebut keseluruh desa untuk mendukung program kepala daerah mengurangi angka kemiskinan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tetapi hal itu sekarang seperti menjadi dilema, karena tidak menyentuh sasaran yang sebenarnya serta cenderung terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan dalam praktek-nya dilapangan," kata Jamal memberikan alasan.
Disisi lain, ia juga mempertanyakan progres proyek tahun jamak atau multiyears/MY yang sampai sekarang belum memulai pekerjaan. Padahal DPRD sendiri sudah menganggarkan dana melalui APBD sejak tahun 2012 lalu, dilanjutkan pada tahun 2013 ini yang mencapai sekitar Rp800 miliar lebih, dari total keseluruhan pembiayaan kegiatan enam paket tahun jamak Rp2,4 trilyun.
Proyek tahun jamak itu sendiri merupakan program bersama eksekutif dengan legislatif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dengan membuka akses perhubungan. Selain itu, pembangunan jalan poros dan lingkar, bertujuan membuka keterisolasian jarak dan rentang kendali yang terjadi selama ini ahtara ibukota kabupaten dengan kecamatan-kecamatan lainnya.
"Saya juga kecewa atas anjloknya mutu pendidikan di Negeri Junjungan ini. Kemudian masalah banyak program yang sudah tertuang dalam RPJMD belum berjalan sepenuhnya. Untuk itu harapan kita Pansus LKPj betul-betul bekerja maksimal, supaya tujuan serta arah pembangunan di Bengkalis ini lebih fokus dan terarah," katanya.
Pansus LKPj sendiri beranggotakan 14 orang dengan Wakil ketua Suhendri Asnan (Fraksi PDI Perjuangan), serta 12 orang anggota yang berasal dari berbagai fraksi di DPRD Bengkalis. Kedua belas anggota pansus tersebut adalah Rismayeni, Nanang Heryanto (Fraksi Demokrat), Iskandar Budiman, Thamrin Mali (Fraksi Partai Golkar), Mira Roza, Azmi R Fatwa (Fraksi Keadilan Sejahtera), M.Tarmizi, Dani Purba, Daud Gultom (Fraksi gabungan Laksamana), Revolaysa, Hendri HS dan Syafro Maizal (Fraksi Koalisi Reformasi).
Dalam perjalanannya, Pansus yang diharapkan mampu menjadi bahan pengimbang bagi kebijakan pembangunan daerah yang diusulkan serta dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak eksekutif lebih membahas secara substantif dengan menjawab semua persoalan yang terjadi di ruang publik hari ini. Sejumlah kebijakan maupun arah pembangunan daerah, yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi sorotan pansus, dengan memberikan catatann serta sejumlah rekomendasi atas kebijakan serta pelaksanaan pembangunan di kabupaten Bengkalis pad atahun 2012, agar lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang.
Sebagai representasi rakyat di parlemen, para anggota Pansus dituntut lebih serius membahas serta mengevaluasi jalannya roda pembangunan di Negeri Junjungan. Sebagai kabupaten dengan APBD nomor dua terbesar di Indonesia, peran sosial kontrol dewan sangat ditunggu rakyat, melalui Pansus LKPj yang akan menjadi barometer untuk
mendorong pelaksanaan pembangunan menuju civil society, masyarakat madani yang sejahtera dan berkeadilan.
Misliadi-Ketua Pansus LKPJ
Ketua Pansus LKPj Misliadi, memaparkan bahwa pansus lebih menitikberatkan dengan memberikan masukan berupa catatan dan rekomendasi atas pelaksanaan RPJMD setelah tiga tahun berjalan, yaitu masa kepemimpinan kepala daerah Herliyan Saleh-Suayatno. Pansus sendiri menurutnya bergerak cepat dengan menargetkan paling lama 30 hari atau sebulan, pekerjaan pansus telah dapat diselesaikan. Kemudian dilanjutkan penyampaian hasil kerja pansus melalui sidang paripurna istimewa.
Menurutnya, pembahasan LPKj selama sebulan, tidak lain sebagai bentuk koreksi dengan memberikan rekomendasi terhadap langkah-langkah perbaikan kinerja maupun penyempurnaan program kedepannya oleh pihak eksekutif. Peran legislatif sebagai sosial kontrol, dalam pembahasan LKPj lebih mengedepankan objektifitas, realita di lapangan, pencapaian dari program dengan mengedepankan keberpihakan kepada kepentingan publik.
"Program pembangunan jangka pendek, menengah ataupun panjang yang dibuat pihak eksekutif, tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat. Namun dalam pelaksanaannya, tentu tidak tertutup kemungkinan terjadinya kekurangan, atau ketidakmaksimalan pelaksanaan. Atas dasar itulah pansus LKPj menilai, mayoritas program yang dibuat kepala daerah, harus disempurnakan," ujar Misliadi.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Bengkalis ini menyerukan kepada pihak eksekutif, bahwa pembangunan yang dilaksanakan tidak terlepas dari kontrol legislatif. Penyempurnaan dimaksud terutama dari sektor infrastruktur, mulai dari jalan, jembatan, turap, listrik serta ketersediaan jaringan air bersih disejumlah wilayah. Kemudian pansus LPKj juga menyorot soal bidang pendidikan, kesehatan serta pelaksanaan program ekonomi kerakyatan melalui program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP).
Sejauh ini, kalangan DPRD melalui Pansus menilai pembangunan infrastruktur belum merata. Hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya jalan-jalan penghubung antar desa serta antar kecamatan yang belum dibangun, bahkan tidak sedikit yang sudah mengalami kerusakan parah. Juga pembangunan jembatan yang masih banyak terbengkalai, seperti jembatan Sungai Liong di kecamatan Bantan, jembatan Kuiseng di kecamatan Rupat Utara serta di kecamatan Siak Kecil.
Lantas proyek pembangunan turap penahan gelombang sebagai antisipasi terjadinya abrasi, mayoritas pekerjaan yang dilaksanakan tidak memuaskan. Seperti di kecamatan Bantan, Rupat dan Rupat Utara yang rawan abrasi, pembangunan turap tidak bertahan lama, bvelum dua tahun sudah roboh.
"Lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan kita. Selanjutnya, penyediaan sarana penerangan (listrik) untuk masyarakat di pelosok-pelosok desa, banyak yang belum menikmati aliran listrik ke rumah mereka. Hal ini menjadi catatan kita di pansus dalam bentuk rekoemndasi kepada kepala daerah," papar pria asli Rupat ini.
Kemudian, disektor kesehatan, pansus LKPj menilai masih adanya ketimpangan dalam pendistribusian tenaga kesehatan. Mulai dari dokter, perawat, bidan hingga tenaga penyuluh kesehatan masih banyak desa-desa yang sulit dijangkau tidak memiliki tenaga medis. Untuk program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmasda), pansus pada tahun 2012 lalu berjalan tid (ak maksimal, dimana masih ada warga/pasien yang harus membayar obat diluar.
Disektor pendidikan, Pansus LKPj menyayangkan rendahnya mutu kelulusan di semua tingkatan, baik itu sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) dan sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). Padahal alokasi dana APBD setiap tahunnya untuk sektor pendidikan tidak pernah kurang dari kisaran 20 persen dari total nilai APBD. Perbandingannya, kalau tahun 2012 lalu total APBD Bengkalis mencapai Rp 5,1 trilyun, maka untuk sektor pendidikan adalah Rp 1,02 trilyun.
"Angka tersebut sangat fantastis. Tetapi sayang, mutu pendidikan kita masih sangat rendah, dibuktikan dengan tingkat kelulusan pada ujian nasional (UN). Sementara itu, SKPD terkait yaitu Dinas Pendidikan (Disdik) lebih banyak "bermain proyek" daripada mengurusi sumber daya manusia (SDM), mulai dari anak didik hingga tenaga pendidik," papar alumni UIN Susqa Pekanbaru tersebut.
Pada program UED-SP, Pansus lebih menitikberatkan kepada payung hukum dari program yang diperuntukan bagi masyarakat pelaku usaha/pelaku usaha baru mendapatkan bantuan/pinjaman modal dari pemerintah. Dalam pelaksanaan di lapangan, UED-SP ternyata menimbulkan ketimpangan dalam pendistribusiannya, dimana diduga munculk praktik KKN ditingkat desa.
Salah satu pemicu utama kekurangberhasilan program UED-SP adalah tidak adanya acuan atau payung hukum, seperti peraturan daerah (perda). Hal itu ditambah lagi dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tekhnis (juknis) yang terkesan kurang berpihak, serta tidak memberikan sangsi kuat kepada si penerima hingga tatacara pendistribusian dana bergulir tersebut.
"Program UED-SP ini termasuk yang paling disorot oleh Pansus LKPj. Pelaksanaannya dilapangan tidak berjalan dengan baik. Banyak tunggakan, tanpa ada sangsi, lemahnya pengawasan serta ketidakadaan payung hukum, membuat program tersebut seperti kerja bagi-bagi duit," kata Misliadi. Selanjutnya, di sektor keuangan daerah, terjadi penumpukan pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan di akhir tahun anggaran.Penyerapan APBD Bengkalis dalam pandangan Pansus, baru maksimal dilaksanakan pada triwulan keempat atau di penghujung tahun anggaran untuk menekan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). Sedangkan hingga triwulan ketiga (Juli-September) pada tahun 2012 lalu, penyerapan APBD masih dibawah 40 persen, barulah pada saat tutup buku penyerapan melebihi 70 persen.
"Kondisinya jelas dipaksakan. Kita dari pansus akan memberikan catatan serta rekomendasi, bahwa setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan harus dibayarkan. Gunanya adalah supaya tidak terjadi penumpukan pembayaran atau penyerapan keuangan, karena sangat tidak bagus bagi jalannya pemerintahan," katanya lagi. Ditambah Misliadi, dari sektor pendapatan daerah, seluruh peraturan daerah (Perda) tentang potensi PAD harus segera dijalankan, sehingga APBD tidak hanya sepenuhnya bertumpu kepada dana bagi hasil (DBH) migas. Pansus juga akan memberikan catatan dan rekoemndasi tentang sejumlah program yang sudah tertuang dalam RPJMD, seperti kawasan industri Buruk Bakul, Bengkalis menjadi kota pendidikan, pembangunan pelabuhan udara (bandara) di pulau Bengkalis dan Rupat serta realisasi proyek tahun jamak (multiyears/MY).
"Cukup banyak program yang sudah tertuang dalam RPJMD belum terlaksana secara maksimal. Sehingga pencapaian dari RPMJD masih jauh dari harapan, dan program-program mercusuar yang sudah dibuat supaya disempurnakan,"pungkas Misliadi.
H Thamrin Mali-Anggota Pansus LKPJ
Salah seorang anggota Pansus LKPj dari Fraksi Partai Golkar, H Thamrin Mali juga menyebut perlunya penyempurnaan mayoritas program pembangunan di Negeri Junjungan, agar muncul output kepada seluruh lapisan masyarakat. Disisi lain, ia mengingatkan pihak eksekutif yang terkesan lamban dalam merealisasikan pemekaran desa, padahal DPRD bengkalis telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran sebanyak 51 desa pada tahun 2012 lalu. "Cukup banyak kalau kita urai satu persatu kebijakan pembangunan di Bengkalis yang sudah kita setujui di dewan, malahan tidak berjalan sama sekali. Kepala Daerah berikut satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tidak mampu melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama yang tertuang dalam APBD, termasuk diantaranya produk hukum berupa Perda pemekaran desa," katanya.
Ia malah menyebutkan bahwa arah serta kebijakan pembangunan di Bengkalis semakin tidak jelas, bertolak belakang dengan LKPj yang disampaikan. Banyak kebijakan pembangunan daerah yang jadi skala prioritas, sudah disahkan oleh DPRD Bengkalis, tetapi sampai sekarang realisasinya masih ada yang nihil sama sekali. Seperti pemekaran desa yang sudah ada payung hukumnya, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tidak dilaksanakan sejauh ini.
Sementara di pemerintah pusat, nomor kode desa sudah ditetapkan, serta diteruskan dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaksanakan oleh bupati. Lantas, pemekaran kecamatan yang sampai sekarang juga masih nihil.
Menurut Thamrin, tidak ada kaitan antara pelaksanaan pemilu legislatif ataupun pemilihan presiden dengan pemekaran desa, karena acuannya sudah ada, tinggal lagi menyiapkan perangkat-perangkat pendukung. Seharusnya pada tahun 2013 ini pemekaran desa sudah direalisasikan, termasuk melaksanakan pemilihan kepala desa, membentuk badan permusyawaratan desa (BPD) serta kelembagaan lain di desa-desa hasil pemekaran tersebut.
"Pemkab Bengkalis terlalu lama menyikapinya. Kami di Pansus juga membahas masalah tersebut, karena mustahil realisasi pemekaran desa dilaksanakan pada tahun 2014 mendatang. Sehingga Perda yang sudah disahkan, hanya sebatas pelengkap dari tujuan, tetapi arahnya sendiri tidak jelas," kata ketua PK Partai Golkar kecamatan
Mandau ini.
Dikatakan, selain tidak berjalannya Perda Pemakaran Desa, juga program Instruksi Bupati-Penguatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (Inbup-PPIP) kurang tepat sasaran, sehingga harus banyak dilakukan perbaikan-perbaikan, agar dalam pelaksanaannya betul-betul melibatkan partisipasi masyarakat desa, bukan hanya sebatas memindahkan proyek dari SKPD ke pemerintahan desa.
Terakhir, katanya Pansus juga akan memberikan catatan tentang progres dari penyertaan modal sebesar Rp 300 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) untuk membangun Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di kecamatan Bukitbatu, Mandau dan Pinggir.
Jamal Abdillah-Ketua DPRD Bengkalis
Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, dalam tanggapannya terhadap kinerja Pansus LKPj menyebut, bahwa pansus tersebut harus bekerja ekstra keras dan hati-hati. Karena LKPj kepala daerah yang dibahas juga merupakan produk bersama, yang dijalankan oleh eksekutif, yang sudah tertuang dalam RPMJD. Pembentukan Pansus LKPj itu sendiri sesuai dengan amanat konstitusi serta tatacara penyelenggaraan pemerintahan ditingkat propinsi, kabupaten dan kota.
Jamal mengatakan bahwa pansus yang diketuai Misliadi tersebut memiliki tanggungjawab besar serta harus bekerja ekstra hati-hati. Banyak hal, menyangkut dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan yang harus dibahas oleh Pansus, dengan tetap mengedepankan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat luas.
"Pansus ini dibentuk sejalan dengan perintah Undang-Undang serta peran kontrol dewan. Kita percayakan kepada Pansus LKPj yang berjumlah 14 orang tersebut menuntaskan agenda kerja mereka dalam melakukan pembahasan LKPj kepala daerah. Tentunya apa yang menjadi catatan serta rekoemndasi Pansus dan DPRD secara kelembagaan dapat diterima semua pihak," kata politisi muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Disinggung tentang pembahasan LKPj oleh Pansus, ia mengaku tidak mau mengintervensi, karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pansus yang sduah diberi kepercayaan pada rapat paripurna pembentukan pansus itu sendiri bulan Juni lalu. Hanya saja, Pansus tentu harus bekerja ekstra, karena dari RPJMD itu banyak hal yang harus dibahas, khususnya program-program yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak, harus mendapat perhatian serius sebagai catatan dan rekomendasi.
Diibaratkannya, tidak ada gading yang tak retak. Tak ada manusia yang sempurna. Oleh karena itu, penyempurnaan program yang sduah tertuang dalam RPJMD bisa saja menjadi catatan Pansus supaya dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Sebut saja program UED-SP, kawasan Industri Buruk bakul, menjadikan pulau Bengkalis sebagai kota pendidikan, pembangunan bandara di Pulau bengkalis dan Pulau Rupat perlu ditelaah lebih jauh lagi, apakah cocok atau tidak. Dicontohkan pria 28 tahun ini, program UED-SP yang dilakukan secara berkesinambungan dengan anggaran diatas Rp100 miliar pertahun. Sejauh ini dampak positif-nya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat belum terlihat nyata, bahkan program itu sendiri berjalan tanpa adanya landasan hukum,seperti Perda. Diakuinya, program UED-SP sangat lemah dalam realisasinya, bahkan ada kecenderungan terjadi penyalahgunaan oleh si penerima maupun si pemberi.
Juga keberadaan tenaga pendamping desa (PD), menjadi bahagian yang tidak terpisahkan dari UED-SP, yang akan menjadi koreksi pada catatan pansus LKPj nantinya. UED-SP yang tidak lain merupakan program pemberdayaan ekonomi kerakyatan, malahan tidak memiliki payung hukum dalam pelaksanaannya alias premature.
"Awalnya DPRD setuju menganggarkan program tersebut keseluruh desa untuk mendukung program kepala daerah mengurangi angka kemiskinan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tetapi hal itu sekarang seperti menjadi dilema, karena tidak menyentuh sasaran yang sebenarnya serta cenderung terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan dalam praktek-nya dilapangan," kata Jamal memberikan alasan.
Disisi lain, ia juga mempertanyakan progres proyek tahun jamak atau multiyears/MY yang sampai sekarang belum memulai pekerjaan. Padahal DPRD sendiri sudah menganggarkan dana melalui APBD sejak tahun 2012 lalu, dilanjutkan pada tahun 2013 ini yang mencapai sekitar Rp800 miliar lebih, dari total keseluruhan pembiayaan kegiatan enam paket tahun jamak Rp2,4 trilyun.
Proyek tahun jamak itu sendiri merupakan program bersama eksekutif dengan legislatif untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dengan membuka akses perhubungan. Selain itu, pembangunan jalan poros dan lingkar, bertujuan membuka keterisolasian jarak dan rentang kendali yang terjadi selama ini ahtara ibukota kabupaten dengan kecamatan-kecamatan lainnya.
"Saya juga kecewa atas anjloknya mutu pendidikan di Negeri Junjungan ini. Kemudian masalah banyak program yang sudah tertuang dalam RPJMD belum berjalan sepenuhnya. Untuk itu harapan kita Pansus LKPj betul-betul bekerja maksimal, supaya tujuan serta arah pembangunan di Bengkalis ini lebih fokus dan terarah," katanya.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.