DUMAI [ArtikelKeren] NEWS - Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Madya Dumai berhasil mengamankan sabu-sabu senilai Rp3,5 Milyar dari tangan seorang janda asal kota Jambi yang tiba dari Negeri Tetangga Malaysia menggunakan Fery Indomal expres 5 di Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai, Senin (16/9/2013) sore kemarin.
Noviana (28) kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1.623 gram atau senilai Rp 3,5 Miliar. Ia ditanggap setelah tim KPPBC melakukan X-Ray screening dipintu kedatangan luar negeri Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai dan saat itu pula petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Kasubsi P2 Intel KPPBC Dumai, Sharmento dalam keterangan Persnya menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap Noviana muncul ketika X-Ray screening mendeteksi ada baranmg terlarang didalam tas yang dibawa Noviana.
''Setelah X-Ray screening mendeteksi barang mencurigakan kami langsung melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang yang terdeteksi x-ray. Penasaran, berulang kali tas tersebut kami masukkan ke dalam X-Ray screening, mesin tetap menunjukkan kalau didalam tas tersebut tersimpan barang terlarang,'' jelasnya.
Lanjutnya, kamipun meminta izin untuk merobek ransel dibagian belakang hingga akhirnya kami menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Bahkan kami sempat berjanji akan mengganti tas yang disobek bila tidak menemukan barang yang mencurigakan.
Namun apa yang terdeteksi oleh X-Ray screening benar adanya, bahwa ia membawa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 1.623 gram atau senilai Rp 3,5. ''Atas temuan itu, tersangka langsung kami amankan di Markas KPPBC madya Dumai bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' sebutnya .
Selain sabu-sabu kami juga mengamankan paspor tersangka dan juga tas yang masih penuh dengan pakaian sebagai barang bukti. Setelah dimintai keterangan, tersangka akan dilimpahkan ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
''Dan kami berjanji akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran Narkoba melalui pintu masuk Pelabuhan pelindo I Dumai. hal ini juga untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba Internasional jalur laut. Dan selama 2013, kami sudah menggagalkan penyeludupan sabu-sabu sebanyak tiga kali," tegas Sharmento.
Sementara tersangka, Noviana mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa tas itu ke Indonesia. Terkait isi tas tersebut Noviana mengaku tidak mengetahuinya kalau didalam tas ransel yang ia bawa tersimpan sabu-sabu Rp3,5 miliar seberat 1.623 gram atau senilai Rp 3,5 M.
Noviana (28) kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1.623 gram atau senilai Rp 3,5 Miliar. Ia ditanggap setelah tim KPPBC melakukan X-Ray screening dipintu kedatangan luar negeri Pelabuhan Pelindo I Cabang Dumai dan saat itu pula petugas menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu.
Kasubsi P2 Intel KPPBC Dumai, Sharmento dalam keterangan Persnya menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap Noviana muncul ketika X-Ray screening mendeteksi ada baranmg terlarang didalam tas yang dibawa Noviana.
''Setelah X-Ray screening mendeteksi barang mencurigakan kami langsung melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang yang terdeteksi x-ray. Penasaran, berulang kali tas tersebut kami masukkan ke dalam X-Ray screening, mesin tetap menunjukkan kalau didalam tas tersebut tersimpan barang terlarang,'' jelasnya.
Lanjutnya, kamipun meminta izin untuk merobek ransel dibagian belakang hingga akhirnya kami menemukan serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Bahkan kami sempat berjanji akan mengganti tas yang disobek bila tidak menemukan barang yang mencurigakan.
Namun apa yang terdeteksi oleh X-Ray screening benar adanya, bahwa ia membawa serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 1.623 gram atau senilai Rp 3,5. ''Atas temuan itu, tersangka langsung kami amankan di Markas KPPBC madya Dumai bersama barang bukti guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,'' sebutnya .
Selain sabu-sabu kami juga mengamankan paspor tersangka dan juga tas yang masih penuh dengan pakaian sebagai barang bukti. Setelah dimintai keterangan, tersangka akan dilimpahkan ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
''Dan kami berjanji akan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran Narkoba melalui pintu masuk Pelabuhan pelindo I Dumai. hal ini juga untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba Internasional jalur laut. Dan selama 2013, kami sudah menggagalkan penyeludupan sabu-sabu sebanyak tiga kali," tegas Sharmento.
Sementara tersangka, Noviana mengaku hanya menjalankan perintah untuk membawa tas itu ke Indonesia. Terkait isi tas tersebut Noviana mengaku tidak mengetahuinya kalau didalam tas ransel yang ia bawa tersimpan sabu-sabu Rp3,5 miliar seberat 1.623 gram atau senilai Rp 3,5 M.
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.