PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Menyambut hari raya Idul Fitri 1434 Hijriyah, PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi akan libur selama satu pekan terhitung 5 hingga 11 Agustus mendatang. Bagi yang menambah libur, akan dijatuhi sanksi.
Demikian diungkapkan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail kepada halloriau.com, Kamis (1/8/2013). Menurutnya, libur yang diberikan Pemerintah ini sudah cukup panjang.
Zaini mengatakan, Surat Edaran mengenai
libur bersama sudah disampaikan ke seluruh SKPD dilingkungan Pemprov Riau. "Sesuai ketentuan, PNS Pemmprov akan kembali bekerja pada tanggal 12 Agustus nanti," ujarnya
Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada PNS dilingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah waktu libur diluar yang sudah ditetapkan.
"Karena jika ada PNS yang tidak datang tanpa alasan yang jelas disertai surat keterangan bakal dikenakan sanksi administrasi dan pemotongan tunjangan penghasilan prestasi kerja atau TP2K," tegasnya.(Dian Alhadi)
Demikian diungkapkan Sekdaprov Riau, Zaini Ismail kepada halloriau.com, Kamis (1/8/2013). Menurutnya, libur yang diberikan Pemerintah ini sudah cukup panjang.
Zaini mengatakan, Surat Edaran mengenai
libur bersama sudah disampaikan ke seluruh SKPD dilingkungan Pemprov Riau. "Sesuai ketentuan, PNS Pemmprov akan kembali bekerja pada tanggal 12 Agustus nanti," ujarnya
Oleh karena itu, Ia menghimbau kepada PNS dilingkungan Pemprov Riau untuk tidak menambah waktu libur diluar yang sudah ditetapkan.
"Karena jika ada PNS yang tidak datang tanpa alasan yang jelas disertai surat keterangan bakal dikenakan sanksi administrasi dan pemotongan tunjangan penghasilan prestasi kerja atau TP2K," tegasnya.(Dian Alhadi)
Sumber : halloriau














0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.