Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Sabtu, 24 Agustus 2013

Keroyok Pelaku Pelecehan, RM dan IA Dipolisikan

Sabtu, Agustus 24, 2013 By Unknown No comments

Keroyok Pelaku Pelecehan, RM dan IA Dipolisikan
PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - RM (21) bersama sang adik IA (17) warga Jalan Tenayan, Simpang Senggol, Kelurahan Sail terpaksa harus ditahan oleh pihak Kepolisian Polsek Tenayan Raya. Pasalnya RM dan IA telah melakukan pengeroyokan terhadap Juliaro.

Peristiwa Pengeroyokaan sendiri bermula karena sang istri RM menelepon dan mengadu kepada RM bahwa payudara telah dipegang oleh Juliaro. Tak terima dengan pengaduan istrinya RM mengajak adiknya IA menuju Pasar Tangor, Tenayan Raya untuk mencari orang yang dimaksud.

Sampai di Pasar Tangor, ternyata orang yang diduganya telah melakukan pelecehan terhadap sang istri tidak ditemui, pelakupun segera mengejar korban yang telah menuju arah Simpang Jengkol, benar saja, Juliaro berada disana.

Tanpa basa basi pelakupun menghajar korban bersama adiknya hingga korban mengalami luka memar dibagian wajah dan luka robek dibagian belakang kepala, setelah puas menghajar korban akhirnya kedua pelaku meninggalkan korban begitu saja, sedangkan korban merasa tidak terima segera membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Berawal dari laporan korban, Tim Reskrim Polsek Tenayan yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu R.A Gisma Diningrat segera mengejar pelaku. Pelaku dapat diringkus ditempat kerjanya ketika sedang membuat batu bata didaerah Kulim.

Dari keterangan kedua tersangka yang sempat diwawancara mengatakan bahwa keberaniannya melakukan pengeroyokan tak lain hanya membela harga diri sang istri," Kalau untuk membela istri, nyawapun saya kasi bang," ucap pelaku.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo melalui Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/8/2013) membenarkan atas peristiwa yang dialami oleh korban,sedangkan untuk kebenaran bahwa korban telah melakukan pelecehan terhadap sang istri pihak Reskrim Polsek Tenayan Raya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dari saksi.

Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Tenayan Raya. Menurut Kanit, pelaku pengeroyokan dikenai pasal 170 dan 351 dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

"Saat ini yang telah terbukti barulah penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban,maka itu korban dikenai pasal berlapis, pasal 170 dan pasal 351 ancaman kurungan diatas 5 tahun,sedangkan untuk membuktikan apakah korban melakukan pelecehan pihaknya masih mengumpulkan saksi" jelasnya. (Dani)

Sumber : halloriau

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN