PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Riau terkenal pengekspor pertama minyak dan gas (Migas) di Indonesia. Dalam sehari ekspor minyak mentah Riau mencapai 133 juta barel. Ironisnya 80 persen sumber energi ini dikuasai oleh perusahaan asing.
Hal ini dikatakan, Staf Sefty Migas Dinas Pertambangan dan Energi Riau, Rudi di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tiga Pekanbaru, Kamis (1/8/2013). Katanya, Migas Riau dikuasai perusahaan asing 80 persen swasta yaitu, Chevron dengan produksi mencapai 3.330 barel per hari.
"Jika diklasifikasikan, bahwa perusahan asing Chevron menguasai produksi minyak ini, sedangkan perusahan swasta nasional seperti, Matco, PMB Mualakatrai, Sumatera Persada Energi, PMB Kalila, Pitrostoat. Menyusul operasion bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina Ekspolasi Produksi (Pertamina EP) dan anak perusahaan Pertamina EP, yaitu Badan Operasi Bersama (BOB)," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk kontrak pertama perusahaan asing menguasai selama 30 tahun, sedangkan perpanjangan kontrak bisa mencapai 20 tahun. Untuk Chevron habis masa kontrak pada tahun 2022 untuk blok dengan masa periode pertama expor 6 sampai 10 tahun.
"Perusahan BUMN terdiri dari anak perusahan Pertanina EP, Pertamina Hulu join operation, Bumi Siak Pusako (BSP), BOB, untuk BOB dalam per hari mampu menghasilkan minyak mentah 16.000 sampai 20.000 barel. Kondisi ini masih sama saja hingga saat ini," ujar Rudi.
Dijelaskan Rudi, untuk jumlah sumur penghasil minyak yang ada di Riau ini sudah banyak tidak bisa disebutkan, baik sumur yang sudah beroperasi dan sumur yang tidak beroperasi.
"Jumlah sumur penghasil minyak ini mencapai ribuan sumur minyak sedangkan sifat sumur ini Dinamik. Untuk itu langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi penguasaan Migas oleh perusahan asing yaitu, merefisi Udang-Undang Dasar, UUD 22 tahun 2001," jelasnya.
Untuk sumur yang tidak menghasilkan minyak lagi, tambahnya, segera ditutup. Tapi hal ini tergantung kondisi di lapangan. Ada yang ditutup secara permanen, dan ada pula dijadikan sebagai sumur injeksi.
"Malah, jumlah 80 persen ini kemungkinan akan bertambah tergantung dari keputusan pemerintah pusat. Yang terpenting adalah, jika perusahaan asing lebih menguntungkan kenapa tidak kita beri kesempatan, dari pada lokal yang tidak mampu menambah produksi," tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, dilansir vivanews.com pada diskusi Membangun Paradigma Baru Kemandirian Energi oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Cikini, Rabu (31/7) mengatakan bahwa Indonesia adalah lumbung energi, sayangnya penguasaan sumber daya energi belum sepenuhnya berada di tangan negara. Alasan itu kemandirian energi nasional masih belum juga terwujud.
"Masyarakat belum bisa menikmati kemakmuran dari kekayaan sumber daya alam yang kita miliki," sebutnya. (Mg1/Doris)
Hal ini dikatakan, Staf Sefty Migas Dinas Pertambangan dan Energi Riau, Rudi di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Tiga Pekanbaru, Kamis (1/8/2013). Katanya, Migas Riau dikuasai perusahaan asing 80 persen swasta yaitu, Chevron dengan produksi mencapai 3.330 barel per hari.
"Jika diklasifikasikan, bahwa perusahan asing Chevron menguasai produksi minyak ini, sedangkan perusahan swasta nasional seperti, Matco, PMB Mualakatrai, Sumatera Persada Energi, PMB Kalila, Pitrostoat. Menyusul operasion bersama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina Ekspolasi Produksi (Pertamina EP) dan anak perusahaan Pertamina EP, yaitu Badan Operasi Bersama (BOB)," jelasnya.
Ditambahkannya, untuk kontrak pertama perusahaan asing menguasai selama 30 tahun, sedangkan perpanjangan kontrak bisa mencapai 20 tahun. Untuk Chevron habis masa kontrak pada tahun 2022 untuk blok dengan masa periode pertama expor 6 sampai 10 tahun.
"Perusahan BUMN terdiri dari anak perusahan Pertanina EP, Pertamina Hulu join operation, Bumi Siak Pusako (BSP), BOB, untuk BOB dalam per hari mampu menghasilkan minyak mentah 16.000 sampai 20.000 barel. Kondisi ini masih sama saja hingga saat ini," ujar Rudi.
Dijelaskan Rudi, untuk jumlah sumur penghasil minyak yang ada di Riau ini sudah banyak tidak bisa disebutkan, baik sumur yang sudah beroperasi dan sumur yang tidak beroperasi.
"Jumlah sumur penghasil minyak ini mencapai ribuan sumur minyak sedangkan sifat sumur ini Dinamik. Untuk itu langkah yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi penguasaan Migas oleh perusahan asing yaitu, merefisi Udang-Undang Dasar, UUD 22 tahun 2001," jelasnya.
Untuk sumur yang tidak menghasilkan minyak lagi, tambahnya, segera ditutup. Tapi hal ini tergantung kondisi di lapangan. Ada yang ditutup secara permanen, dan ada pula dijadikan sebagai sumur injeksi.
"Malah, jumlah 80 persen ini kemungkinan akan bertambah tergantung dari keputusan pemerintah pusat. Yang terpenting adalah, jika perusahaan asing lebih menguntungkan kenapa tidak kita beri kesempatan, dari pada lokal yang tidak mampu menambah produksi," tutupnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, dilansir vivanews.com pada diskusi Membangun Paradigma Baru Kemandirian Energi oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Cikini, Rabu (31/7) mengatakan bahwa Indonesia adalah lumbung energi, sayangnya penguasaan sumber daya energi belum sepenuhnya berada di tangan negara. Alasan itu kemandirian energi nasional masih belum juga terwujud.
"Masyarakat belum bisa menikmati kemakmuran dari kekayaan sumber daya alam yang kita miliki," sebutnya. (Mg1/Doris)
Sumber : halloriau














0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.