PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Tim Kuasa hukum pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni atau WIN memboikot penghitungan ulang dukungan kliennya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau. Pasalnya, dalam perhitungan itu, KPU hanya menghitung bukti dukungan 4 Kotak suara. Sehingga ketika penghitungan berlangsung tidak ada satu tim WIN yang menyaksikan penghitungan tersebut.
Kuasa Hukum WIN, M Rais Hasan SH MH, Minggu (14/7/2013) kepada halloriau.com menyebutkan, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tidak ada diperintahkan dalam hasil PTUN.
"Sikap kita seperti ini karena tidak ada satu bahasa atau kalimat didalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan tergugat sebagai pihak yang dikalahkan oleh PTUN untuk menghitung yang 4 kotak," katanya.
Lebih jauh disampaikan Rais bahwa penghitungan 4 kotak dukungan suara WIN tersebut sejak awal sudah cacat prosedural sehingga kuasa hukum WIN tidak mau kembali terlibat dalam tahapan yang cacat prosedural tersebut.
"Kalau dihitung yang 4 kotak sama halnya memulai kembali tahapan yang telah cacat prosedural dan kami tidak ingin terlibat dalam proses yang cacat prosedural ini," sebutnya.
Sebagai pihak yang dimenangkan oleh PTUN tim menurut WIN bahwa tahapan verifikasi dari awal sampai akhir secara yuridis hapus demi hukum karena lahirnya Surat nomor 288/KPU-Prov-004/VI/2013 merupakan suatu kesatuan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan oleh tahapan-tahapan verifikasi sebelumnya.
"Sebagai pihak yang dimenangkan oleh PTUN Pekanbaru, berdasarkan putusan 21/G/2013/PTUN-Pbr ini prinsipnya, karena kalau tidak ada amarnya apa yang akan dilaksanakan yang amarnya itu 288. Dan karena nomor 288/KPU-Prov pada tanggal 5 Juni tentang pemberitahuan hasil penghitungan dan rekapitulasi jumlah perbaikan dukungan," lanjutnya.
"Jadi tawaran kami adalah jika penghitungan empat kotak ini dilakukan adalah cacat prosedural. Makanya kami Walk Out hari ini, " jelasnya lagi.
Namun, menurut Rais dirinya bersama kuasa hukum yang lain akan melihat apa yang dilakukan KPU dan akan melakukan upaya-upaya lainya.
"Apa yang diputuskan KPU kita akan lihat nanti dan kita akan lakukan upaya-upaya lain. Dan kami ini merupakan taat hukum," tambahnya. (Dani)
Kuasa Hukum WIN, M Rais Hasan SH MH, Minggu (14/7/2013) kepada halloriau.com menyebutkan, apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau tidak ada diperintahkan dalam hasil PTUN.
"Sikap kita seperti ini karena tidak ada satu bahasa atau kalimat didalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan tergugat sebagai pihak yang dikalahkan oleh PTUN untuk menghitung yang 4 kotak," katanya.
Lebih jauh disampaikan Rais bahwa penghitungan 4 kotak dukungan suara WIN tersebut sejak awal sudah cacat prosedural sehingga kuasa hukum WIN tidak mau kembali terlibat dalam tahapan yang cacat prosedural tersebut.
"Kalau dihitung yang 4 kotak sama halnya memulai kembali tahapan yang telah cacat prosedural dan kami tidak ingin terlibat dalam proses yang cacat prosedural ini," sebutnya.
Sebagai pihak yang dimenangkan oleh PTUN tim menurut WIN bahwa tahapan verifikasi dari awal sampai akhir secara yuridis hapus demi hukum karena lahirnya Surat nomor 288/KPU-Prov-004/VI/2013 merupakan suatu kesatuan rangkaian yang tidak dapat dipisahkan oleh tahapan-tahapan verifikasi sebelumnya.
"Sebagai pihak yang dimenangkan oleh PTUN Pekanbaru, berdasarkan putusan 21/G/2013/PTUN-Pbr ini prinsipnya, karena kalau tidak ada amarnya apa yang akan dilaksanakan yang amarnya itu 288. Dan karena nomor 288/KPU-Prov pada tanggal 5 Juni tentang pemberitahuan hasil penghitungan dan rekapitulasi jumlah perbaikan dukungan," lanjutnya.
"Jadi tawaran kami adalah jika penghitungan empat kotak ini dilakukan adalah cacat prosedural. Makanya kami Walk Out hari ini, " jelasnya lagi.
Namun, menurut Rais dirinya bersama kuasa hukum yang lain akan melihat apa yang dilakukan KPU dan akan melakukan upaya-upaya lainya.
"Apa yang diputuskan KPU kita akan lihat nanti dan kita akan lakukan upaya-upaya lain. Dan kami ini merupakan taat hukum," tambahnya. (Dani)
Sumber : halloriau
Editor : Ananda Donie
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.