PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya melakuakn eksekusi penyitaan rumah pribadi milik Bupati Kampar H Jefri Noer di jalan Pandan, Nomor 12 RT 03 RW 03 kelurahan Tangkerang, Pekanbaru. Penyitaan ini terkait hutang sang Bupati sebesar Rp1.440.000.000 miliar.
"Kami dari pihak PN Pekanbaru sudah menegur agar Jefri menjalani putusan sidang yang sudah inkrah untuk membayar hutangnya sebesar Rp 1.440.000.000 miliar," ujar Azwir, Juru Sita PN Pekanbaru.
Dijelaskannya, PN sebenarnya sudah memberikan waktu kepada Jefri untuk melaksanakan putusan tersebut, dengan melunasi hutangnya tersebut kepada H Fachri Qasim SH, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
"Kalau tidak dilaksanakan juga, rumah itu akan dilelang. Tapi sayang rumah itu sudah diagunkan ke BNI. Dan menurut hukum, rumah yang diagunkan itu tidak boleh disita," ungkap Azwir.
Lebih lanjut disebutkannya, penyitaan dilakukan karena dalam surat Perjanjian pada tanggal 11 oktober 1996. Jefri yang pada saat itu seorang pengusaha kayu, meminjam uang kepada Fachri Qasim sebesar Rp400 juta. Uang itu digunakan Jefri untuk usaha kayu miliknya.
"Dan dari pinjaman itu, Jefri harus membayar Rp 10 juta per bulan dari keuntungan usaha kayunya. Namun Jefri tak membayar keuntungan itu selama 144 bulan sehingga total hutang Jefri sebesar Rp1.440.000.000," katanya.
Perusahaan kayu milik Jefri itu bernama PT Rumbio Concern, terletak di jalan pemuda nomor 479, kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tetapi Azwir mengaku tidak mengetahui lagi dimana alamat perusahaan milik Jefri tersebut. (aulia)
"Kami dari pihak PN Pekanbaru sudah menegur agar Jefri menjalani putusan sidang yang sudah inkrah untuk membayar hutangnya sebesar Rp 1.440.000.000 miliar," ujar Azwir, Juru Sita PN Pekanbaru.
Dijelaskannya, PN sebenarnya sudah memberikan waktu kepada Jefri untuk melaksanakan putusan tersebut, dengan melunasi hutangnya tersebut kepada H Fachri Qasim SH, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau
"Kalau tidak dilaksanakan juga, rumah itu akan dilelang. Tapi sayang rumah itu sudah diagunkan ke BNI. Dan menurut hukum, rumah yang diagunkan itu tidak boleh disita," ungkap Azwir.
Lebih lanjut disebutkannya, penyitaan dilakukan karena dalam surat Perjanjian pada tanggal 11 oktober 1996. Jefri yang pada saat itu seorang pengusaha kayu, meminjam uang kepada Fachri Qasim sebesar Rp400 juta. Uang itu digunakan Jefri untuk usaha kayu miliknya.
"Dan dari pinjaman itu, Jefri harus membayar Rp 10 juta per bulan dari keuntungan usaha kayunya. Namun Jefri tak membayar keuntungan itu selama 144 bulan sehingga total hutang Jefri sebesar Rp1.440.000.000," katanya.
Perusahaan kayu milik Jefri itu bernama PT Rumbio Concern, terletak di jalan pemuda nomor 479, kecamatan Tampan, Pekanbaru. Tetapi Azwir mengaku tidak mengetahui lagi dimana alamat perusahaan milik Jefri tersebut. (aulia)
Sumber : halloriau














0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.