DUMAI [ArtikelKeren] NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai selama bulan Ramadhan, terus mengintensifkan razia penyakit masyarakat (Pekat). Razia dilakukan sebagai upaya sterilisasi dari berbagai perbuatan dan penyakit masyarakat yang dapat merusak kaidah bulan Ramadhan.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Dumai, Raden Bambang Wardoyo kepada Metro Riau, Selasa (30/7) di ruang kerjanya. Menurutnya, semua tempat-tempt hiburan malam tidak luput dari penyisiran Satpol PP bersama jajaran TNI/Polri dan instansi terkait lainnya, apabila kedatapan tempat hiburan buka dimalam Ramadhan akan dikenakan sanksi tegas. Karena menurut Kasatpol PP, tempat hiburan seperti karaoke dilarang buka selama Ramadhan.
Diakuinya, Satpol PP baru-baru ini telah mengamankan peralatan karaoke yang buka di bulan Ramadhan, peralatan tersebut katanya sudah diamankan di kekantor Satpol PP. "Sebagai tindakan tegas dari kami, peralatan karaoke dari beberapa tempat hiburan berhasil kami amankan saat melakukan razia Pekat dimalam-malam Ramadhan, alat tersebut kami amankan di kantor Satpol PP Dumai," tegasnya
Dijelaskannya, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah Kota Dumai, Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Dumai dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam beserta Instansi terkait, tempat hiburan malam seperti karaoke, discotiq, pub, bilyard, panti pijit dan tempat hiburan lain di Kota Dumai wajib tutup. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan sehingga suasana yang kondusif tetap terjaga.
"Untuk memastikan semua tempat hiburan tutup dimalam-malam Ramadhan Satpol PP terus mengintensifkan kegiatan patroli malam selama bulan Ramadhan," pungkasnya (bambang/MRnetwork)
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Dumai, Raden Bambang Wardoyo kepada Metro Riau, Selasa (30/7) di ruang kerjanya. Menurutnya, semua tempat-tempt hiburan malam tidak luput dari penyisiran Satpol PP bersama jajaran TNI/Polri dan instansi terkait lainnya, apabila kedatapan tempat hiburan buka dimalam Ramadhan akan dikenakan sanksi tegas. Karena menurut Kasatpol PP, tempat hiburan seperti karaoke dilarang buka selama Ramadhan.
Diakuinya, Satpol PP baru-baru ini telah mengamankan peralatan karaoke yang buka di bulan Ramadhan, peralatan tersebut katanya sudah diamankan di kekantor Satpol PP. "Sebagai tindakan tegas dari kami, peralatan karaoke dari beberapa tempat hiburan berhasil kami amankan saat melakukan razia Pekat dimalam-malam Ramadhan, alat tersebut kami amankan di kantor Satpol PP Dumai," tegasnya
Dijelaskannya, berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemerintah Kota Dumai, Forum Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Dumai dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam beserta Instansi terkait, tempat hiburan malam seperti karaoke, discotiq, pub, bilyard, panti pijit dan tempat hiburan lain di Kota Dumai wajib tutup. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan sehingga suasana yang kondusif tetap terjaga.
"Untuk memastikan semua tempat hiburan tutup dimalam-malam Ramadhan Satpol PP terus mengintensifkan kegiatan patroli malam selama bulan Ramadhan," pungkasnya (bambang/MRnetwork)
Sumber : halloriau














0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.