RENGAT [ArtikelKeren] NEWS - Aparat penegak hukum Polres Inhu diminta tegas melakukan penegakan hukum atas pembacokan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT TPP) serta penganiayaan karyawan. Saat ini karyawan masih sabar dan menahan diri menunggu proses hukum lebih lanjut.
Demikian disampaikan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit PT TPP Heber Lubis didampingi koordinator kerja Syahrial, kepada halloriau.com Rabu (24/7/2013).
"Anggota kerja SPSI ada yang dibacok serta ada rumah karyawan yang dijarah, kasus ini sudah kami laporkan ke polisi, kami minta pelaku di proses sesuai hukum," tegas Heber Lubis.
Laporan Polisi atas penganiayaan karyawan PT TP dilaporkan oleh kepala bagian keamanan PT TPP Sutoyo ke Polres Inhu dengan nomor laporan polisi STTL/67/VI/2013/Riau-Res Inhu tertanggal 18Juli 2013. "Ini merupakan tindak pidana, pelakunya adalah Muslimin dan Lakis, sama-sama warga Desa Jatirejo Airmolek," kata Heber Lubis.
Heber Lubis menegaskan, selain aksi penculikan karyawan, aksi penganiayaan karyawan dengan cara dibacok harus terlebih dahulu diproses. Dengan dilakukan proses atas pelaku pembacokan maka para pekerja merasa ada perlindungan hukum. "Kita bekerja untuk menghidupi keluarga, kami jika kami tidak bekerja siapa yang akan memberi anak, istri kami makan," ujar Heber Lubis.
Lebih jauh di jelaskanya, kejadian pembacokan karyawan PT TPP dan penculikan terjadi pada Kamis (18/7/2013) kemarin di Desa Candirejo dan kebun Sungai Lala "Kami meminta perlindungan hukum dan perlindungan dalam bekerja," katanya.
Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen saat dikonfirmasi Selasa (23/7/2013) membenarkan, kejadian ini. "Kita sudah terima laporan karyawan PT TPP dan masih dalam tahap penyelidikan," ujar Yarmen. (Zulpen)
Demikian disampaikan ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) unit PT TPP Heber Lubis didampingi koordinator kerja Syahrial, kepada halloriau.com Rabu (24/7/2013).
"Anggota kerja SPSI ada yang dibacok serta ada rumah karyawan yang dijarah, kasus ini sudah kami laporkan ke polisi, kami minta pelaku di proses sesuai hukum," tegas Heber Lubis.
Laporan Polisi atas penganiayaan karyawan PT TP dilaporkan oleh kepala bagian keamanan PT TPP Sutoyo ke Polres Inhu dengan nomor laporan polisi STTL/67/VI/2013/Riau-Res Inhu tertanggal 18Juli 2013. "Ini merupakan tindak pidana, pelakunya adalah Muslimin dan Lakis, sama-sama warga Desa Jatirejo Airmolek," kata Heber Lubis.
Heber Lubis menegaskan, selain aksi penculikan karyawan, aksi penganiayaan karyawan dengan cara dibacok harus terlebih dahulu diproses. Dengan dilakukan proses atas pelaku pembacokan maka para pekerja merasa ada perlindungan hukum. "Kita bekerja untuk menghidupi keluarga, kami jika kami tidak bekerja siapa yang akan memberi anak, istri kami makan," ujar Heber Lubis.
Lebih jauh di jelaskanya, kejadian pembacokan karyawan PT TPP dan penculikan terjadi pada Kamis (18/7/2013) kemarin di Desa Candirejo dan kebun Sungai Lala "Kami meminta perlindungan hukum dan perlindungan dalam bekerja," katanya.
Kasubag Humas Polres Inhu Ipda Yarmen saat dikonfirmasi Selasa (23/7/2013) membenarkan, kejadian ini. "Kita sudah terima laporan karyawan PT TPP dan masih dalam tahap penyelidikan," ujar Yarmen. (Zulpen)
Sumber : halloriau














0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.