PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra Rianto (27) dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa telah melakukan pencurian dan menggorok leher pembantu bernama Sri Hartati, saat beraksi di Jalan Merpati Kecamatan Tenayan Raya.
Tuntutan dibacakan JPU, Syarbini SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/7/2013). Dalam kasus ini, jaksa juga sudah menuntut rekan terdakwa Moriska (17) telah divonis 2 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 339, Pasal 338 tentang pembunuhan dan berusaha menghilangkan nyawa orang lain, junto Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan.
Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa yang berusaha mengambil dan memiliki barang atau harta milik orang dengan cara berusaha menghilangkan nyawa orang lain. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan karena nyaris menghilangkan nyawa orang lain," ujar jaksa.
Untuk diketahui, Hendra dan Moriska melakukan pencurian di rumah Anita pada 1 Maret 2013 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu di rumah hanya ada Sri Hartati.
Kedua terdakwa mengaku disuruh majikan Hartati mengambil barang yang tertinggal di rumah. Percaya, Hartati membiarkan terdakwa masuk. Setelah di dalam rumah, terdakwa mengambil guci dan melemparkannya ke kepala Hartati.
Selanjutnya terdakwa Hendra mengambil pisau cutter lalu menggorok leher Hartati. Setelah korban tidak bergerak, kedua terdakwa menjarah barang berharga berupa dua unit handphone merek Mito, Samsung Galaxi tab, dan uang. Lalu, kedua terdakwa juga melarikan mobil korban merk Honda Freed BM 1735 JE.
Kedua terdakwa ditangkap polisi bersama mobil curiannya di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa hari setelah kejadian. Di persidangan, terungkap kalau terdakwa Hendra menyuruh Moriska yang masih di bawah umur untuk membantunya. Hal itu pula yang jadi alasan, hukuman Moriska lebih rendah dari Hendra. (Linda Novia/MRNetwork)
Tuntutan dibacakan JPU, Syarbini SH di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (18/7/2013). Dalam kasus ini, jaksa juga sudah menuntut rekan terdakwa Moriska (17) telah divonis 2 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 339, Pasal 338 tentang pembunuhan dan berusaha menghilangkan nyawa orang lain, junto Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan.
Dikatakan jaksa, perbuatan terdakwa yang berusaha mengambil dan memiliki barang atau harta milik orang dengan cara berusaha menghilangkan nyawa orang lain. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan karena nyaris menghilangkan nyawa orang lain," ujar jaksa.
Untuk diketahui, Hendra dan Moriska melakukan pencurian di rumah Anita pada 1 Maret 2013 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu di rumah hanya ada Sri Hartati.
Kedua terdakwa mengaku disuruh majikan Hartati mengambil barang yang tertinggal di rumah. Percaya, Hartati membiarkan terdakwa masuk. Setelah di dalam rumah, terdakwa mengambil guci dan melemparkannya ke kepala Hartati.
Selanjutnya terdakwa Hendra mengambil pisau cutter lalu menggorok leher Hartati. Setelah korban tidak bergerak, kedua terdakwa menjarah barang berharga berupa dua unit handphone merek Mito, Samsung Galaxi tab, dan uang. Lalu, kedua terdakwa juga melarikan mobil korban merk Honda Freed BM 1735 JE.
Kedua terdakwa ditangkap polisi bersama mobil curiannya di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa hari setelah kejadian. Di persidangan, terungkap kalau terdakwa Hendra menyuruh Moriska yang masih di bawah umur untuk membantunya. Hal itu pula yang jadi alasan, hukuman Moriska lebih rendah dari Hendra. (Linda Novia/MRNetwork)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.