PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Perizinan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu Perda Kota Pekanbaru No.7 Tahun 2012. Selain itu mengacu juga pada Perda No.20 Tahun 2006, setiap bangunan harus memiliki sumur resapan dan pada gambar rencana bangunan harus tergambar.
Namun sayangnya, dalam setiap bangunan yang mendapatkan IMB, yang telah dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distabang) Pekanbaru, sama sekali tidak memiliki sumur serapan yang sesuai Perda No.20 Tahun 2006.
Dengan tidak adanya ini, Kabid Pembangunan Distabang Kota Pekanbaru, Zeki Usman ST, malah menyalahkan bagian pengawasan yang ada di ruang lingkup dinas tempat dia bekerja. "Kalau tidak ada sumur resapannya, berarti bagian pengawas Dinas Tata Ruang yang salah, "ujarnya kepada Halloriau.com, Kamis (18/7/2013).
Ia juga menyebutkan, memang benar syarat untuk IMB itu harus ada sumur resapannya. Dan itu harus terlihat dari gambar bangunan mereka. "Namun hal itu bukanlah tugas saya. Karena tugas Bagian Pembangunan hanya IMB saja, bukan untuk mencek bagaimana hasil bangunan yang mereka buat, karena itu tugas bagian pengawasan,"pungkasnya.
''Jadi tugas bagian bidang bangunan, hanya melihat gambar bentuk sumur resapannya, didenah bangunan yang akan mereka dirikan. Jika terlihat dalam denah gambar mereka, IMB nya tentu kita keluarkan. Setelah pembayaran retribusi IMB mereka lakukan," ucapnya ladi. (Aulia)
Namun sayangnya, dalam setiap bangunan yang mendapatkan IMB, yang telah dikeluarkan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distabang) Pekanbaru, sama sekali tidak memiliki sumur serapan yang sesuai Perda No.20 Tahun 2006.
Dengan tidak adanya ini, Kabid Pembangunan Distabang Kota Pekanbaru, Zeki Usman ST, malah menyalahkan bagian pengawasan yang ada di ruang lingkup dinas tempat dia bekerja. "Kalau tidak ada sumur resapannya, berarti bagian pengawas Dinas Tata Ruang yang salah, "ujarnya kepada Halloriau.com, Kamis (18/7/2013).
Ia juga menyebutkan, memang benar syarat untuk IMB itu harus ada sumur resapannya. Dan itu harus terlihat dari gambar bangunan mereka. "Namun hal itu bukanlah tugas saya. Karena tugas Bagian Pembangunan hanya IMB saja, bukan untuk mencek bagaimana hasil bangunan yang mereka buat, karena itu tugas bagian pengawasan,"pungkasnya.
''Jadi tugas bagian bidang bangunan, hanya melihat gambar bentuk sumur resapannya, didenah bangunan yang akan mereka dirikan. Jika terlihat dalam denah gambar mereka, IMB nya tentu kita keluarkan. Setelah pembayaran retribusi IMB mereka lakukan," ucapnya ladi. (Aulia)
Sumber : halloriau
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.