PEKANBARU [ArtikelKeren] NEWS - Keberadaan tambang galian C di Provinsi Riau haruslah mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Namun, jika dalam pelaksanaan galian C ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, diminta untuk melaporkannya ke DPRD Riau.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Riau, Aziz Zainal yang membidangi energi kepada halloriau.com di Pekanbaru, Selasa (23/7/2013). "Masing-masing daerah ada perdanya mengenani galian C ini. Ya, jika saja ada yang merasa dirugikan terhadap aktiftas tersebut bisa saja langsung melapor ke DPRD. Tentu saja kita sebagai wakil rakyat akan menerima itu," jelasnya.
Aktifitas galian C ini memang sangat berkaitan dengan lingkungan. Untuk itu peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk bisa melaporkan jika aktifitas galian C ini merusak lingkungan.
Terlebih, jika banyak galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin. Jika berkeinginan menciptakan lingkungan tertata apik, serta asri lingkungan dari pencemaran, tentu saja harus dengan prosedur dan disikapi dengan tegas sesuai dengan aturan terhadap pelaku usaha yang bergerak dibidang ini.
Untuk itu melalui daerah masing-masing, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/ Kota harus memperhatikan izin galian C ini sesuai dengan prosedur.
Menurut Aziz masalah galian C ini memang kerap menjadi polemik. "Ya, memang masalah-maslah galian C ini sering menjadi polemik. Tapi kita harap jika ada permasalah di Kabupaten/Kota bisa diselesaikan dengan baik. Namun jika tidak bisa dibawa ke DPRD Provinsi," jelasnya lagi. (Dani)
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Riau, Aziz Zainal yang membidangi energi kepada halloriau.com di Pekanbaru, Selasa (23/7/2013). "Masing-masing daerah ada perdanya mengenani galian C ini. Ya, jika saja ada yang merasa dirugikan terhadap aktiftas tersebut bisa saja langsung melapor ke DPRD. Tentu saja kita sebagai wakil rakyat akan menerima itu," jelasnya.
Aktifitas galian C ini memang sangat berkaitan dengan lingkungan. Untuk itu peranan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk bisa melaporkan jika aktifitas galian C ini merusak lingkungan.
Terlebih, jika banyak galian C yang beroperasi tanpa memiliki izin. Jika berkeinginan menciptakan lingkungan tertata apik, serta asri lingkungan dari pencemaran, tentu saja harus dengan prosedur dan disikapi dengan tegas sesuai dengan aturan terhadap pelaku usaha yang bergerak dibidang ini.
Untuk itu melalui daerah masing-masing, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten/ Kota harus memperhatikan izin galian C ini sesuai dengan prosedur.
Menurut Aziz masalah galian C ini memang kerap menjadi polemik. "Ya, memang masalah-maslah galian C ini sering menjadi polemik. Tapi kita harap jika ada permasalah di Kabupaten/Kota bisa diselesaikan dengan baik. Namun jika tidak bisa dibawa ke DPRD Provinsi," jelasnya lagi. (Dani)
Sumber : halloriau














0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.