Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Senin, 03 Maret 2014

Pidana Informasi Bencana Asap

Senin, Maret 03, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Mahyudin Yusdar


[ArtikelKeren] OPINI - Bencana tahunan itu kembali terulang. Bila dulu, banjir yang mengurai musibah, maka kini, kabut asab yang “menyiksa”. Nestapanya sangat mendera. Puluhan ribu orang menjadi korban infeksi saluran pernafasan akut (ISPA).

Memang, ISPA merupakan di antara dampak pasti yang akan diderita masyarakat setiap kali bencana itu datang. Dan Provinsi Riau, sepertinya resmi sudah menjadi di antara negeri “produsen” asap.

Sebagaimana dimafhum, bahwa awal bencana kabut asap disebabkan kebakaran hutan dan lahan.

Penulis percaya, kita sangat sepakat untuk menyatakan bahwa asap yang menyelimuti dan mencemari udara di negeri ini adalah bencana yang berisiko pada gangguan kesehatan, terutama pernafasan.

Tapi dalam paparan tulisan ini, saya tidaklah hendak mengurai pendapat tentang penyebab kebakaran hutan dan lahan: apakah terbakar disebabkan faktor ketidaksengajaan, ataukah dibakar dikarenakan kesengajaan.

Saya juga tak hendak mengurai pendapat tentang unsur pidana bagi pembakar hutan dan lahan.

Sesuai kapasitas selaku komisioner Komisi Informasi, saya rasa, tentu lebih tepat kiranya jika saya lebih menekankan tentang kewajiban badan publik dalam menyampaikan informasi tentang bencana serta hak publik untuk memperoleh informasi bencana.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP), telah mengatur kelompok informasi publik berdasarkan cara perolehannya.

Yakni, pertama, informasi yang diperoleh tanpa dasar permintaan kepada badan publik. Pada kelompok ini, kategori informasinya adalah informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.

Pada kelompok pertama ini, pemberian informasi publik ditekankan pada proaktif badan publik dalam menyampaikan informasi. Masyarakat tidak perlu melakukan permintaan informasi melalui permohonan. Sebab, kewajiban memberikan informasi tersebut oleh badan publik bersifat mandatory, karena diperintahkan UUKIP.

Sedangkan kelompok informasi publik kedua, adalah informasi publik yang hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan. Pada kelompok ini, secara umum adalah seluruh informasi publik selama tidak termasuk pada kategori dan jenis informasi yang dikecualikan; serta informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

Pada kelompok kedua ini, informasi diberikan badan publik setelah adanya permohonan mendapatkan informasi publik oleh pemohon informasi.

Informasi mengenai seluruh hal pada peristiwa bencana merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta.

Menjadi kewajiban badan publik terkait untuk mengumumkannya seketika, tanpa memerlukan proses permintaan oleh pemohon informasi.

Informasi bencana sangat urgen untuk disampaikan karena berkenaan dengan sesuatu yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Tolok ukurnya adalah kepentingan publik. Kewajiban badan publik untuk mengumumkannya adalah seketika; tanpa penundaan. Menggunakan media penyampai informasi yang tepat, informasi bencana secepatnya wajib disampaikan ke publik dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pentingnya diumumkan tanpa penundaan atas informasi serta merta, dimaksudkan agar masyarakat bisa mengantisipasi keadaan darurat sehingga dapat meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan.

Karenanya, badan publik terkait mesti cepat dalam menyampaikan informasi dengan penggunaan media yang tepat.

Tegasnya, tidak membatasi diri pada pemahaman bahwa penyampaian informasi hanya melalui media cetak, media online dan media elektronik.

Bukankah, media komunikasi massa tidak terbatas pada media massa. Sungguh, belum tentu semua personal publik dalam kesehariannya membaca media cetak dan online, tidak juga semunya penonton televisi dan pendengar radio.

Hal ini yang perlu dipertimbangkan dalam penggunaan dan pemanfaatan media yang tepat untuk mengumumkan informasi serta merta.

Makanya, sangat diperlukan ketepatan dalam menerapkan cara, pola dan penggunaan media komunikasi massa tanpa mengabaikan peran dan fungsi pers.

Dalam pengamatan saya, sepertinya pimpinan badan publik terkait sudah berpuas diri dan menganggap telah melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi serta merta, ketika media massa (cetak, televisi, radio dan online) sudah mem-blow-up informasi bencana asap.

Padahal, informasi yang tersaji di media massa lebih banyak atas prakarsa para jurnalis pers yang “gelisah” terhadap bencana asap.

Mereka menembus nara sumber untuk melakukan wawancara dan menggali informasi guna disajikan kepada pembaca, pemirsa dan pendengar.

Padahal, kewajiban mengumumkan informasi serta merta oleh badan publik berbeda dengan kewajiban penyajian informasi oleh pers.

Kewajiban mengumumkan informasi bencana oleh badan publik adalah serta merta: seketika, tanpa penundaan. Tidak mengenal proses pengolahan informasi, deadline dan masa akan diterbitkan.

Mengacu kepada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada tataran pemberitaan bencana, pers sesungguhnya lebih berperan pada konteks menjalankan fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial seiring penggunaan haknya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dalam pemenuhan hak atas informasi sebagai bagian dari hak zsasi manusia.

Saking diperlukannya ketepatan dan kecepatan penyampaian informasi publik kategori informasi serta merta, para penyusun UUKIP menggunakan kata-kata ”diumumkan” untuk menyampaikan informasi serta merta.

Pembentuk UUKIP tidak menggunakan kata ”diinformasikan”. Sebab, penggunaan kata diumumkan tentu bermakna pada penegasan kecepatan waktu dalam penerimaan informasi oleh publik.

Oleh karenanya, seluruh badan publik terkait yang menguasai berbagai informasi penting dalam bencana asap —misalnya penyebab, potensi bahaya, potensi dampak, cara menghindari bahaya/dampak, cara mendapatkan bantuan pihak berwenang serta berbagai informasi penting lainnya— jangan sekali-kali menunda pengumuman informasinya ke publik. Kewajiban mengumumkan informasi serta merta adalah seketika; pada kesempatan pertama pada setiap rentetan peristiwa.

Urgennya pengumuman informasi serta merta, makanya di dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informas Publik, juga diatur tentang kewajiban penyusunan standar prosedur operasional (SPO) pengumuman informasi serta merta.

Bahwa, badan publik terkait serta pihak yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, diwajibkan untuk memiliki standar pengumuman informasi serta merta.

Badan publik terkait juga diwajibkan mematuhi standar pengumuman informasi serta merta, serta memastikan pelaksanaannya oleh pihak penerima izin dan/atau perjanjian kerja.

Dalam standar pengumuman tersebut sekurang-kurangnya meliputi: potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan tempat evakuasi dalam keadaan darurat, tata cara pengumuman informasi dalam keadaan darurat, cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan, cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang serta upaya-upaya badan publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Oleh karenanya, berbagai cara efektif untuk menyampaikan informasi apabila keadaan darurat terjadi kepada masyarakat yang potensial menjadi korban, harus dipikirkan sejak awal melalui standar pengumuman informasi yang wajib dibuat oleh lembaga yang bertanggung jawab terkait keadaan darurat.

Standar tersebut juga seharusnya mengatur agar sebelum keadaan darurat terjadi, lembaga yang bertanggungjawab sudah menyampaikan informasi tentang keadaan darurat yang mungkin timbul dan informasi apa saja yang akan disampaikan sehingga masyarakat yang potensial menjadi korban dapat mempersiapkan diri dan faham untuk melakukan tindakan apa yang harus diambil bila keadaan darurat terjadi.

Adakah ancaman pidana atas tidak diumumkannya informasi serta merta oleh badan publik terkait?

Tentu saja, ada! Pasal 52 UUKIP menegaskan, bahwa badan publik yang tidak mengumumkan informasi publik yang bersifat serta merta dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.

Tuntutan pidananya, sesuai padal 57 UUKIP merupakan delik aduan yang diajukan melalui peradilan umum.

Untuk dimafhum, khusus untuk sengketa informasi serta merta, ranah penyelesaiannya tidak menjadi tugas dan kewenangan Komisi Informasi.

Sebab, kewenangan Komisi Informasi dalam menyelesaikan sengketa informasi publik terbatas pada sengketa informasi publik yang terjadi antara pemohon/pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik.

Karenanya, masyarakat yang dirugikan akibat tidak diumumkannya informasi bencana asap oleh badan publik terkait, tentu bisa melakukan tuntutan pemidanaan sesuai prosedur dan mekanisme pemidanaan delik aduan yang berlaku di peradilan umum.

Lantas, bakal adakah tuntutan pidana oleh rakyat terhadap badan publik yang tidak mengumumkan berbagai informasi penting seputar bencana tahunan ini? Kita tunggu saja!***(ak27)


Mahyudin Yusdar
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau


http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN