Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Selasa, 14 Januari 2014

Refleksi 13 Tahun Otonomi Daerah

Selasa, Januari 14, 2014 By Unknown No comments

Oleh : Hasrul Sani Siregar


[ArtikelKeren] OPINI - Sudah 13 tahun Otonomi Daerah berjalan, terhitung sejak mulai berlakunya penerapan Otda tersebut pada 1 Januari 2001 dengan pemberlakuan Undang-undang No. 22/ 1999 yang kemudian direvisi dengan UU No. 32/ 2004.

Pertanyaan yang mendasar perlu dikemukakan bahwa, sudahkah penerapan Otda tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan?

Kemudian pertanyaan selanjutnya, sudahkah kesejahteraan didapat oleh masyarakat dengan adanya Otda tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan yang demikian selalunya dipertanyakan terutamanya oleh kalangan masyarakat luas (publik). Kalau tidak sejahtera mengapa ada Otda, demikian sekilas jawaban dari kalangan masyarakat.

Masyarakat tentu berharap banyak terhadap penerapan Otda tersebut untuk meningkatkan taraf kesejahteraan mereka.

Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan Otda merupakan salah satunya. Otda menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan Desentralisasi yang di era Orde Baru sistem pemerintahan daerah lebih bersifat sentralistik yang tidak mengakomodir (keberpihakan) kepada kepentingan daerah secara nyata.

Oleh sebab itu, penerapan Otda merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyakarat di daerah.

Dalam perjalanannya, penerapan Otda tidak terlepas dari pro dan kontra menyangkut hasil yang telah dicapai maupun dampak negatif dari penerapan Otda itu sendiri.

Bagi pihak yang pro akan adanya Otda lebih melihat kepada hasil yang sudah dicapai dalam hal penerapan Otda itu sendiri.

Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya dalam sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah.

Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan Otda. Hal yang demikian pula akan menjadi tantangan tersendiri bagi daerah untuk tetap konsisten dalam menjalankan Otda dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Otda memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 32/ 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 5 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh pemerintah seperti halnya pertahanan-keamanan, moneter dan fiskal, yustisi, politik luar negeri dan agama.

Namun selain kelima kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/ kota). Kewenangan pemerintah dan Pemda menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ada 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun Pemda. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah.

Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.

Pemda yang melalaikan penyelenggaraan urusan wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah dengan pembiayaan bersumber dari APBD daerah yang bersangkutan.

Hal yang demikian untuk mencegah agar daerah jangan mengabaikan pelayanan dasar yang menyangkut keperluan pokok masyarakat karena terkait dengan hak-hak konstitusional warga negara dan kepentingan nasional.

Aturan yang dibuat seyogyanya untuk memberikan pemahaman untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Peraturan Pemerintah No 38/ 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemprov dan Pemkab/ Pemko secara jelas menjelaskan kewenangan tersebut.

Oleh karenanya, penerapan Otda telah diatur mana yang menjadi porsi kewenangan pemerintah maupun yang mana porsi kewenangan Pemda.

Dampak dari Otda

Tidak dapat dimungkiri bahwa penerapan Otda juga berdampak terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya.

Oleh karenanya, Otda yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap gagalnya Otda itu sendiri. Keinginan dan nafsu untuk ber-Otda secara berlebihan misalnya dalam hal pembentukan DOB dengan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah yang ada, akan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Tentu perlu adanya kajian secara komprehensif kapan waktunya untuk membentuk DOB. Jangan asal membentuk DOB saja, tanpa melihat potensi dan kemampuan daerah induk untuk memekarkan wilayahnya.

Adanya kekuasaan yang berlebihan dan nafsu membentuk DOB harus dihentikan. Tentunya hal yang demikian untuk tetap menjadi konsistensi daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan dari penerapan Otda.

Otda tidak bisa dilepaskan dari adanya pemekaran daerah. Kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Dengan adanya Otda mustahil akan melahirkan DOB.

Diharapkan dengan pembentukan DOB akan mendekatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak mustahil pula, dengan banyaknya pembentukan DOB yang tidak terkendali tersebut akan mengabaikan pelayanan dasar masyarakat seperti halnya pendidikan dan kesehatan yang menjadi dasar bagi pelayanan masyarakat.

Sejak pelaksanaan Otda dari tahun 2001 hingga tahun 2013 telah terbentuk DOB sebanyak 524 daerah (34 provinsi, 409 kabupaten dan 93 kota). Namun pada sidang paripurna DPR pada 24 November 2013 lalu, DPR menyetujui usulan 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan DOB yang menunggu diterbitkannya Amanat Presiden (Ampres) sebagai akan dimulainya pembahasan antara Pemerintah dan DPR. Belum lagi 65 usulan RUU pembentukan DOB dibahas, diakhir tahun 2013 lalu, pada Sidang Paripurna, DPR dengan hak inisiatifnya meloloskan usulan 22 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan DOB. Persetujuan itu diberikan dalam waktu singkat tanpa ada pembacaan sikap fraksi-fraksi karena padatnya agenda sidang saat itu. Jadi ada usulan 87 Rancangan Undang-undang pembentukan DOB yang menunggu Amanat Presiden yang selanjutnya akan dibahas antara pemerintah dan DPR.

Ada anggapan bahwa, pemekaran daerah menjadi jalan pintas dan saluran formal untuk daerah mendapatkan porsi dana pembangunan yang datang dari pusat. DOB dalam praktiknya kurang mampu membangun kreativitas untuk menggali pendapatan daerah.

Pada akhirnya DOB cenderung membebani APBN dan melahirkan daerah-daerah tertinggal baru. Di sisi lain, pemekaran merupakan bagian dari aktualisasi politik Otda yang secara normatif tercantum dalam UU. Dalam hal ini perlu ada keseimbangan untuk perspektif kebijakan pemekaran wilayah.

Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi akar untuk mempererat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Otda adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada hakikatnya Otda dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah.

Mengikut model pemikiran Tocquevillian disebutkan bahwa “suatu pemerintahan yang tidak memiliki semangat untuk membangun institusi pemerintahan tingkat daerah sama artinya dengan tidak memiliki semangat demokrasi”.

Oleh karena itu, Otda adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Kesan ketidakadilan yang melahirkan kesenjangan sosial dan ketidaksetaraan antara pemerintah dan Pemda telah dirasakan oleh daerah terutamanya di masa Orde Baru sesuatu yang amat nyata terjadi.

Dengan adanya Otda, kesan-kesan yang disebutkan tersebut akan diminimalisir dampak negatifnya. Konsep Otda yang sedang berjalan saat ini, merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara khusus, terutamanya dalam upaya menghindari adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh daerah.

Sudah sewajarnya pula asas desentralisasi diperkuat di daerah secara serius dan sungguh-sungguh. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah kepada Pemda (provinsi dan kabupaten/ kota) untuk mengurus urusan yang ada di daerahnya masing-masing.

Menurut Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada Otda untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.***(ak27)



Hasrul Sani Siregar
Widyaiswara Madya BKD Provinsi Riau


http://ak27protect.blogspot.com

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN