Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Ahad (26/1).
"Ada 16 orang tersangka, termasuk pemiliknya Ag. Mereka langsung ditahan, sisanya kita pulangkan,’’ ujar Guntur.
Ke-16 tersangka ini, dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman kurungannya di atas lima tahun penjara,’’ lanjut Guntur.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap 51 orang tersebut, tidak ada satupun yang mengaku sebagai pemilik. "Tidak ada yang mengakui. Penyidik kemudian memeriksa dokumen dan berkas-berkas terkait,’’ katanya.
Usai penetapan tersangka ini, Guntur menegaskan pihaknya akan melakukan pelengkapan bukti-bukti secara cermat untuk berkas perkara kasus ini.
"Ini agar para pelaku dapat dijerat dan tak menemukan celah,’’ pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, arena perjudian City Zone di Jalan Rumbia, Bengkalis digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kamis (23/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Sebanyak 51 orang beserta uang Rp99.950.000 diamankan dan dibawa ke Mapolda Riau.
Penggerebekan ini dilakukan, Kamis (23/1) siang sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka yang diamankan adalah, pemain 34 orang, karyawan 14 orang, pemilik tempat dua orang, dan pemilik izin 1 orang.
Dalam penggerebekan, berhasil diamankan uang Rp99.950.000, yakni hasil permainan game Rp76.480.000 dan uang dari karyawan menjual koin Rp23.470.000.
Arena judi ini saat digerebek sedang beroperasi. Ada sebelas jenis mesin permainan yang ada di sana, terdiri dari, 4 mesin BB, 7 mesin Tarzan, satu mesin SCTC, dua mesin buble, 1 mesin dance, 2 mesin ikan, 8 mesin TM, 1 mesin sinchan, 1 mesin monkey, 3 mesin CZ, 2 mesin jepitan. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.