
Izin tersebut dikeluarkan sebagai pusat permainan anak, namun belakangan ditengarai sudah disalahgunakan dengan merubah permainan anak menjadi tempat perjudian. ''Izinnya memang ada, tapi izin tempat permainan anak. Diduga telah terjadi penyalahgunaan izin yang telah dikeluarkan,'' sebutnya.
Seperti diberitakan, Tim Opsnal Judisila Reskrimum Polda Riau dipimpin AKBP Ari Doni, Kamis (23/1/2014) sore menggerebek pusat perjudian City Zone di Jalan Rumbia Kota Bengkalis. Selain menangkap puluhan warga yang tengah main judi, polisi juga menangkap bos City Zone bernama Ap dan karyawannya. Pemain dan karyawan serta pemilik usaha perjudian tersebut kemudian dibawa dengan mobil Bus milik Pemkab Bengkalis dan mini bus milik Pramuka Bengkalis ke Polda Riau. (ak27)
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.