Kedua orang itu adalah John V Brown alias Kobby Jean alias Ismail dan Anthony B Johson alias Andre Jaen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan LP/201/I/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2014 dengan korban seorang karyawan swasta, Arif Rahman Ermon, 35.
Dijelaskan Rikwanto, tersangka menghubungi Arif dan mengaku ingin berbisnis di Jakarta. "Dia membujuk korban untuk membantu bisnis SPBU," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/1).
Setelah menjalin komunikasi, mereka menggelar pertemuan di hotel. Untuk meyakinkan korban, para tersangka mengaku menyimpan uang USD 4 juta di brankas, yang disimpan di Gudang PBB, Jakarta Pusat.
Lantas tersangka meminta korban menebus Rp 35 juta supaya bisa mengambil USD 4 juta itu. "Dan uang tebusan Rp 35 juta itu digunakan sebagai tanda menanam saham dalam bisnis SPBU," tegas Rikwanto.
Kemudian, tersangka dan korban mengambil uang di brankas. Tapi setelah dibuka brankas itu hanya berisi lembaran kertas warna hijau bukan uang USD 4 juta seperti klaim tersangka.
Tak hanya menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah koper warna coklat, satu brankas dan satu surat perjanjian. Kini dua tersangka dijebloskan ke sel Polda Metro Jaya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.