Kini Machfud sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Nganjuk.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Deddy Iskandar.
Machfud sebenarnya sudah diamankan Jumat (10/1) lalu. Namun karena kepentingan penyidikan, kasus ini baru dibuka ke publik hari ini.
Deddy mengatakan, Machfud ditangkap di rumahnya sendiri pada pukul 15.00. Ternyata yang melaporkan adalah guru korban.
Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan pengalaman itu kepada gurunya.
Dalam kondisi ketakutan, Mawar memberanikan diri curhat pada gurunya di salah satu SMPN di Nganjuk.
Tentu saja cerita itu mengagetkan sang guru. "Selama ini dia tak pernah cerita ke siapapun karena takut dengan ayahnya," kata Deddy.
Ternyata ayah bejat itu berbuat cabul sejak anaknya duduk di bangku kelas V SD. Biasa perbuatan itu dilakukan di malam hari saat sang istri terlelap. Kasus ini masih ditangani Unit PPA Polres Nganjuk dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.