SAMPANG [ArtikelKeren] NEWS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang ternyata menjadi sarang pesta sabu. Buktinya, tiga napi di rutan tersebut tepergok mengonsumsi barang haram di salah satu sel. Dua di antara tiga napi tersebut positif memakai narkoba.
Para pelaku yang terbukti positif tersebut adalah Didik Hidayat, warga Jalan Garuda Gunung Sekar, Sampang. Kemudian, Wahyu Cahyadi Susanto, warga Jalan Kramat Karang Dalam, Sampang. Seorang napi lainnya, Sulton, dinyatakan negatif.
AKBP Imran Edwin Siregar menyatakan, Didik memang merupakan terpidana kasus sabu dan sedang menjalani hukuman lima tahun penjara. Ternyata, kebiasaan mengonsumsi barang haram tersebut dibawa hingga ke penjara. Wahyu merupakan terpidana kasus penggelapan.
"Kami menyayangkan kasus ini. Rutan merupakan tempat untuk menghukum orang. Tapi, kenapa barang haram itu kok masih bisa beredar di dalam rutan?" ucapnya kepada awak media.
Pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut. Termasuk, mengecek sistem keamanan di rutan itu. Menurut dia, kasus tersebut mungkin tidak terjadi kali ini saja. Diduga, ada keterlibatan pihak petugas rutan.
"Kami akan melakukan penyidikan. Ada keterlibatan pihak rutan atau tidak. Sebab, barang sekecil itu bisa lolos masuk ke rutan. Memang sangat kecil, tapi seharusnya barang itu bisa dideteksi pihak rutan," ungkapnya.
Didik enggan menjelaskan asal barang haram tersebut. Dia hanya menuturkan bahwa barang tersebut didapat dengan membeli kepada seseorang. Sayangnya, dia tidak mau menerangkan proses pembelian barang haram itu ketika berada di tahanan.
"Keterangannya sudah ada di kepolisian. Saya tidak bisa menerangkan sekarang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pesta sabu yang dilakukan napi di Rutan Kelas II-B Sampang itu terjadi pada Selasa (17/12). Awalnya, petugas rutan mendapat laporan bahwa ada napi yang berpesta sabu. Berdasar laporan tersebut, pihak rutan langsung menggerebek para pelaku.
Dari penggerebekan itu, tiga pelaku yang tinggal dalam satu sel tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. Saat itu Polres Sampang langsung menerjunkan anggotanya dan melakukan penggeledahan. Mereka berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di tempat terpisah, Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Supriadi menyatakan, adanya pesta sabu di dalam rutan tersebut disebabkan kekurangan personel penjaga. Selain itu, dia berdalih masuknya barang haram disebabkan belum adanya alat deteksi barang terlarang. "Saat ini kami hanya memiliki 4-5 orang per piket. Jadi, pengamanannya sangat minim. Tapi, kami sudah menyiapkan petugas perempuan agar menggeledah setiap pengunjung yang masuk ke rutan," jelasnya. (ak27)
Para pelaku yang terbukti positif tersebut adalah Didik Hidayat, warga Jalan Garuda Gunung Sekar, Sampang. Kemudian, Wahyu Cahyadi Susanto, warga Jalan Kramat Karang Dalam, Sampang. Seorang napi lainnya, Sulton, dinyatakan negatif.
AKBP Imran Edwin Siregar menyatakan, Didik memang merupakan terpidana kasus sabu dan sedang menjalani hukuman lima tahun penjara. Ternyata, kebiasaan mengonsumsi barang haram tersebut dibawa hingga ke penjara. Wahyu merupakan terpidana kasus penggelapan.
"Kami menyayangkan kasus ini. Rutan merupakan tempat untuk menghukum orang. Tapi, kenapa barang haram itu kok masih bisa beredar di dalam rutan?" ucapnya kepada awak media.
Pihaknya juga akan mendalami kasus tersebut. Termasuk, mengecek sistem keamanan di rutan itu. Menurut dia, kasus tersebut mungkin tidak terjadi kali ini saja. Diduga, ada keterlibatan pihak petugas rutan.
"Kami akan melakukan penyidikan. Ada keterlibatan pihak rutan atau tidak. Sebab, barang sekecil itu bisa lolos masuk ke rutan. Memang sangat kecil, tapi seharusnya barang itu bisa dideteksi pihak rutan," ungkapnya.
Didik enggan menjelaskan asal barang haram tersebut. Dia hanya menuturkan bahwa barang tersebut didapat dengan membeli kepada seseorang. Sayangnya, dia tidak mau menerangkan proses pembelian barang haram itu ketika berada di tahanan.
"Keterangannya sudah ada di kepolisian. Saya tidak bisa menerangkan sekarang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pesta sabu yang dilakukan napi di Rutan Kelas II-B Sampang itu terjadi pada Selasa (17/12). Awalnya, petugas rutan mendapat laporan bahwa ada napi yang berpesta sabu. Berdasar laporan tersebut, pihak rutan langsung menggerebek para pelaku.
Dari penggerebekan itu, tiga pelaku yang tinggal dalam satu sel tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. Saat itu Polres Sampang langsung menerjunkan anggotanya dan melakukan penggeledahan. Mereka berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Di tempat terpisah, Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Supriadi menyatakan, adanya pesta sabu di dalam rutan tersebut disebabkan kekurangan personel penjaga. Selain itu, dia berdalih masuknya barang haram disebabkan belum adanya alat deteksi barang terlarang. "Saat ini kami hanya memiliki 4-5 orang per piket. Jadi, pengamanannya sangat minim. Tapi, kami sudah menyiapkan petugas perempuan agar menggeledah setiap pengunjung yang masuk ke rutan," jelasnya. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.