[ArtikelKeren] NEWS - Petugas Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dikawal ratusan personel Polresta Pekanbaru, Brimobda Riau, TNI dan Satpol PP Kota Pekanbaru membongkar bangunan Rumah Makan (RM) Bebek Goreng dan 58 rumah di lahan seluas 27,236 meter persegi di Jalan Sudirman Tangkerang Pekanbaru hingga Jalan Kasah Kecamatan Marpoyan Damai menggunakan empat alat berat, Kamis pagi tadi (12/12).
Jalannya eksekusi lahan tersebut berlangsung panas dan sempat terjadi terjadi kericuhan antara warga pemilik lahan dengan aparat berwajib yang membantu mengamankan jalannya eksekusi lahan tersebut.
Pantauan RIAUPOS.CO, kericuhan bermula saat warga membentuk blokade di jalan masuk ke RM Bebek Goreng untuk menghalangi eksekusi yang akan dilakukan petugas sejak pukul 09.00 WIB. Aksi dibalas dengan merangseknya petugas Brimobda Riau yang dilengkapi dengan rotan dan tameng. Sempat terjadi dorong mendorong antara warga dengan aparat keamanan.
Banyaknya petugas yang datang serta pukulan rotan, warga yang awalnya membuat blokade akhirnya menyerah kalah dan hanya bisa pasrah saat sebuah alat berat buldozer dan tiga unit eksavator meruntuhkan bangunan RM Bebek Goreng dan rumah mereka.
“Eksekusi ini dilakukan, diduga tanpa ada pelapor dan pengukuran tanah oleh BPN dan hal ini belum dilakukan. Bahkan, pembacaan putusan eksekusi oleh petugas pun dilakukan secara tergesa,” teriak seorang warga.
Informasi yang dikumpulkan di lapangan, eksekusi ini bermula dari sengketa lahan yang melibatkan pemohon Arbain, dengan Almarhum Mahmud yang diwakili ahli warisnya Kartini dan kawan-kawan.
Dalam persidangan sengketa lahan itu dimenangkan oleh Arbain. Namun keputusannya, eksekusi lahan seluas 27,236 meter itu ternyata melibatkan lahan yang selama ini ditempati warga.
“Keputusannya sudah inkrah sejak 2009 dengan surat Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nmor 519 PK/PDT/2009 tanggal 9 Desember 2009. Tahun 2010 mau dieksekusi tapi gagal. Tahun 2012 juga mau dieksekusi namun gagal lagi,” ungkap Juru Sita PN Pekanbaru, Hendri Rustianto SH.
Dikatakan Hendri, almarhum Mahmud yang diwakili ahli warisnya Kartini dan kawan-kawan yang selama ini telah menempati lahan tersebut merasa merekalah pemilik lahan sebenarnya. Sehingga selama ini mereka memilih bertahan di tanah itu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM didampingi Waka Polresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK menegaskan, pihaknya hanya diminta oleh PN Pekanbaru untuk mengamankan proses jalannya eksekusi agar tidak terjadi bentrokan.
“Saat eksekusi berlangsung pihaknya berhasil mengamankan puluhan bambu runcing yang ujungnya dicat warna merah, parang dan busur panah,” kata Sugeng Putut saat ditemui di lokasi eksekusi. Hingga siang tadi eksekusi masih berlangsung. Ratusan aparat kemanan masih terus merangsek maju dan memagar betis lokasi untuk mempermudah alat berat meratakan bangunan milik warga yang menempati lahan. (ak27)
Jalannya eksekusi lahan tersebut berlangsung panas dan sempat terjadi terjadi kericuhan antara warga pemilik lahan dengan aparat berwajib yang membantu mengamankan jalannya eksekusi lahan tersebut.
Pantauan RIAUPOS.CO, kericuhan bermula saat warga membentuk blokade di jalan masuk ke RM Bebek Goreng untuk menghalangi eksekusi yang akan dilakukan petugas sejak pukul 09.00 WIB. Aksi dibalas dengan merangseknya petugas Brimobda Riau yang dilengkapi dengan rotan dan tameng. Sempat terjadi dorong mendorong antara warga dengan aparat keamanan.
Banyaknya petugas yang datang serta pukulan rotan, warga yang awalnya membuat blokade akhirnya menyerah kalah dan hanya bisa pasrah saat sebuah alat berat buldozer dan tiga unit eksavator meruntuhkan bangunan RM Bebek Goreng dan rumah mereka.
“Eksekusi ini dilakukan, diduga tanpa ada pelapor dan pengukuran tanah oleh BPN dan hal ini belum dilakukan. Bahkan, pembacaan putusan eksekusi oleh petugas pun dilakukan secara tergesa,” teriak seorang warga.
Informasi yang dikumpulkan di lapangan, eksekusi ini bermula dari sengketa lahan yang melibatkan pemohon Arbain, dengan Almarhum Mahmud yang diwakili ahli warisnya Kartini dan kawan-kawan.
Dalam persidangan sengketa lahan itu dimenangkan oleh Arbain. Namun keputusannya, eksekusi lahan seluas 27,236 meter itu ternyata melibatkan lahan yang selama ini ditempati warga.
“Keputusannya sudah inkrah sejak 2009 dengan surat Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nmor 519 PK/PDT/2009 tanggal 9 Desember 2009. Tahun 2010 mau dieksekusi tapi gagal. Tahun 2012 juga mau dieksekusi namun gagal lagi,” ungkap Juru Sita PN Pekanbaru, Hendri Rustianto SH.
Dikatakan Hendri, almarhum Mahmud yang diwakili ahli warisnya Kartini dan kawan-kawan yang selama ini telah menempati lahan tersebut merasa merekalah pemilik lahan sebenarnya. Sehingga selama ini mereka memilih bertahan di tanah itu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM didampingi Waka Polresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK menegaskan, pihaknya hanya diminta oleh PN Pekanbaru untuk mengamankan proses jalannya eksekusi agar tidak terjadi bentrokan.
“Saat eksekusi berlangsung pihaknya berhasil mengamankan puluhan bambu runcing yang ujungnya dicat warna merah, parang dan busur panah,” kata Sugeng Putut saat ditemui di lokasi eksekusi. Hingga siang tadi eksekusi masih berlangsung. Ratusan aparat kemanan masih terus merangsek maju dan memagar betis lokasi untuk mempermudah alat berat meratakan bangunan milik warga yang menempati lahan. (ak27)
0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.