Dalam setiap kehidupan, ada kesedihan dan kebahagiaan, ada hari dimana kita kehilangan kepercayaan kita, hari dimana teman kita melawan diri kita sendiri. Tapi hari itu tak akan pernah datang saat kita membela suatu hal yang paling berharga dalam hidup ~ @MotivatorSuper

Jumat, 20 Desember 2013

DPR Segera Bentuk Panel Ahli untuk Seleksi Calon Hakim MK

Jumat, Desember 20, 2013 By Unknown No comments

JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago mengatakan pembentukan Panel Ahli guna membahas kekosongan dua Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi prioritas pekerjaan di Komisi III DPR.

"Kita sudah prioritaskan pembentukan Panel Ahli guna membahas pergantian dua hakim MK, pertama Akil Mochtar dan kedua Harjono, sebagai tidak lanjut disahkannya Perppu tentang MK menjadi UU oleh DPR," kata Taslim Chaniago, Jumat (20/12).

Akil Mochtar yang sebelumnya menjadi Ketua MK harus berhenti dari jabatannya karena terlibat kasus suap. Sementara Harjono, akan segera memasuki masa pensiun di awal Maret 2014.

Dijelaskan politisi Partai PAN itu, Panel Ahli terdiri dari tujuh orang berasal dari Komisi Yudisial (KY), DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung MA). "Panel Ahli itulah nantinya yang akan menilai seluruh kandidat Hakim Konstitusi. Jangan sampai, calon hakim konstitusi sudah tersedia, sementara Panel Ahli belum ada. Jadi harus kerja cepat dan cerdas," tegasnya.

Peran Panel Ahli lanjut Taslim, sangat penting dalam proses rekrutmen hakim konstitusi sebagaimana yang diperintahkan oleh UU MK yang baru. "Perintah UU MK yang baru tersebut menegaskan bahwa rekrutman hakim konstitusi tidak lagi dilakukan di DPR, pemerintah, maupun Komisi Yudisial (KY). Panel Ahli yang akan membuat penilaian atas calon yang diusulkan," jelas Taslim.

Selain itu, anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat II itu menjelaskan hakim konstitusi Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar yang dulunya memiliki karir di partai politik tetap menjadi hakim konstitusi.

"Hamdan Zoelva dan Patrialis itu kan sudah menjadi hakim konstitusi sebelum Perppu ini disetujui oleh Paripurna DPR. Lagi pula UU MK yang baru ini tidak berlaku surut," imbuhnya.

Aturan tersebut akan berlaku nantinya untuk periode mereka berdua berikutnya, karena keduanya belum tujuh tahun mundur dari partai politik, sehingga masa jabatannya tidak bisa diperpanjang. "Nah, di situ masalahnya. Kalau mengacu pada aturan ini, maka harusnya tidak bisa," ungkap Taslim Chaniago. (ak27)

0 komentar :

Posting Komentar

Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.


http://artikelkeren27.blogspot.com/2014/01/hasil-seleksi-cpns-kota-pekanbaru-2013.html

http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-kelulusan-cpns-kementerian.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/pengumuman-daftar-nilai-tkd-dan-tkb.html



http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-indragiri.html


http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-kuantan.html
http://artikelkeren27.blogspot.com/2013/12/hasil-seleksi-cpns-kabupaten-siak-2013.html










PETUNJUK PENGGUNAAN