JAKARTA [ArtikelKeren] NEWS - Berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dilimpahkan dari penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, Kamis (12/12). Hal ini diungkapkan Dada usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya (sudah P21)," kata Dada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12). Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui di mana akan diadili, apakah di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Bandung.
"Saya tidak tahu. Terserah yang mengatur saja," kata tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ini.
Hal senada disampaikan penasihat hukum Dada, Abidin. Ia membenarkan bahwa berkas kliennya sudah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.
Karena sudah dilimpahkan ke penuntut umum, penahanan Dada dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin. Mulai hari ini," kata Abidin.
Menurut Abidin, Dada lebih senang dibawa ke Bandung. Alasannya, ia bisa lebih dekat dengan keluarga. "Selain itu bukti-bukti kan juga ada di Bandung," katanya.
Setelah P21, Abidin menuturkan, persidangan Dada paling lambat akan berlangsung sekitar dua minggu lagi. Dada, kata dia, siap mengikuti proses persidangan. "Pak Dada akan mengikuti proses yang normatif saja," ujarnya. Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dada bermula dari aksi KPK menangkap hakim Setyabudi dan kurir suap, Asep pada 22 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (ak27)
"Iya (sudah P21)," kata Dada di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12). Kendati demikian, ia mengaku tidak mengetahui di mana akan diadili, apakah di Pengadilan Tipikor Jakarta atau Bandung.
"Saya tidak tahu. Terserah yang mengatur saja," kata tersangka kasus dugaan suap majelis hakim perkara Dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ini.
Hal senada disampaikan penasihat hukum Dada, Abidin. Ia membenarkan bahwa berkas kliennya sudah diserahkan dari penyidik ke penuntut umum.
Karena sudah dilimpahkan ke penuntut umum, penahanan Dada dipindah ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Oleh penuntut umum penahanan dipindahkan 20 hari di Sukamiskin. Mulai hari ini," kata Abidin.
Menurut Abidin, Dada lebih senang dibawa ke Bandung. Alasannya, ia bisa lebih dekat dengan keluarga. "Selain itu bukti-bukti kan juga ada di Bandung," katanya.
Setelah P21, Abidin menuturkan, persidangan Dada paling lambat akan berlangsung sekitar dua minggu lagi. Dada, kata dia, siap mengikuti proses persidangan. "Pak Dada akan mengikuti proses yang normatif saja," ujarnya. Seperti diketahui, kasus yang menjerat Dada bermula dari aksi KPK menangkap hakim Setyabudi dan kurir suap, Asep pada 22 Maret 2013 di Pengadilan Negeri Bandung. Setyabudi kepergok menerima uang Rp 150 juta dari Asep yang bertugas sebagai kurir. Diduga, duit itu merupakan imbalan atas vonis pada perkara kasus Dana Bansos Pemerintah Kota Bandung. Dalam perkara itu, Setyabudi menjadi ketua majelis hakim. (ak27)
















0 komentar :
Posting Komentar
Terima kasih atas partisipasi anda. Semoga hari ini menyenangkan.